Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Tagihan Kemenpora soal Barang Milik Negara kepada Roy Suryo

Kompas.com - 05/09/2018, 11:59 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Tagihan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait barang milik negara (BMN) yang dikuasai mantan Menpora Roy Suryo kembali menuai polemik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (1), barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Selanjutnya, BMN ini dikelola oleh menteri keuangan sebagai bendahara negara.

Pada pasal selanjutnya, disebutkan pihak-pihak yang menjadi pengguna BMN adalah setingkat menteri/pimpinan kementerian/lembaga, kepala kantor lingkungan kementerian/lembaga, dan kepala satuan kerja perangkat daerah.

Dalam PP tersebut tertulis salah satu wewenang dan tanggung jawab yang dimiliki oleh pengguna BMN adalah menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga/satuan kerja yang dipimpinnya.

Baca juga: Kemenpora Tagih Roy Suryo Kembalikan 3.226 Barang Milik Negara

Ketentuan itu dapat diartikan, pengguna BMN yang sudah selesai menjabat dan menjalankan fungsinya di pemerintahan tidak lagi berwenang untuk menggunakan BMN karena sudah terlepas dari segala bentuk tugas dan fungsi di kementerian/lembaga/satuan kerja yang pernah dipimpinnya.

Namun, mantan Roy Suryo diketahui belum mengembalikan sejumlah BMN yang pernah dikuasainya saat menjabat kepada pemerintah.

Berikut ini empat fakta yang Kompas.com rangkum terkait polemik Kemenpora dengan mantan orang nomor satunya di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

1. Surat Tagihan

Surat Kemenpora yang ditujukan kepada Roy Suryo beredar di media sosial. Kemenpora menagih Roy mengembalikan 3.226 barang milik negara.Twitter Surat Kemenpora yang ditujukan kepada Roy Suryo beredar di media sosial. Kemenpora menagih Roy mengembalikan 3.226 barang milik negara.

Di media sosial beredar foto yang memperlihatkan surat tagihan berkop Kemenpora yang ditujukan kepada Roy Suryo untuk mengembalikan sejumlah BMN Kemenpora yang masih belum dikembalikan selepas ia menjabat menteri pada 2014.

Surat itu dikeluarkan Kemepora setelah Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tiga bulan sebelum kemunculan surat tagihan melakukan pemeriksaan, menemukan sejumlah BMN di lingkungan Kemenpora belum dikembalikan.

Baca juga: [FAKTA] Surat Kemenpora Tagih Roy Suryo Kembalikan Barang Negara

Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto mengklarifikasi bahwa surat bernomor 5-2-3/SET.BIII/V/2018 dan tertanggal 2 Mei 2018 tersebut memang dikeluarkan oleh pihak kementerian.

Untuk itu, Roy Suryo diminta untuk segera mengembalikan BMN yang dimaksud agar proses inventarisasi barang di lingkup Kemenpora dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Ada 3.226 barang

Dalam surat tagihan itu disebutkan hasil pemeriksaan Tim BPK di Kemenpora menemukan sejumlah 3.266 unit BMN yang belum dikembalikan oleh Roy Suryo.

Menurut Sesmenpora Gatot S Dewabroto, salah satu BMN yang belum dikembalikan Roy Suryo adalah barang elektronik.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com