Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Bawaslu Loloskan Bacaleg Eks Koruptor Juga Berdampak terhadap Parpol

Kompas.com - 05/09/2018, 09:32 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Badan Pengawas Pemilu yang meloloskan mantan koruptor sebagai bakal calon anggota legislatif dinilai akan berdampak pula pada dinamika internal partai politik.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, partai politik sebenarnya sudah melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri.

"Memang awalnya Bawaslu menolak pada waktu pembahasan, di RDP (rapat dengar pendapat) sebagian parpol ada yang menolak, ada yang setuju, tapi setelah sah diundangkan mayoritas parpol setuju dengan PKPU ini," kata Donal, di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).

"Secara sejarahnya, PKPU ini sudah ditaati secara hukum oleh partai politik. Mereka sudah mencoret (nama calon yang merupakan mantan terpidana korupsi)," lanjut dia.

Baca juga: Busyro Muqoddas Dukung KPU Larang Caleg Eks Koruptor Nyalon

Bahkan, parpol juga telah menandatangani pakta integritas sebagai komitmen menciptakan pemilu yang bersih. Pakta ini diinisasi oleh Bawaslu.

Menurut Donal, putusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan sejumlah caleg eks koruptor akan menimbulkan gejolak di internal partai, terutama dari bakal caleg eks koruptor yang sebelumnya telah dicoret partai dari daftar.

"Gara-gara putusan Bawaslu, sekarang mantan napi koruptor datang lagi ke internal parpol, minta dicalonkan lagi, gara-gara 18 putusan yang ada di daerah," kata Donal.

Donal menilai, solusi yang paling tepat saat ini adalah Bawaslu maupun KPU menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait PKPU itu.

PKPU Pencalonan tengah diujimaterikan di MA dengan alasan bertentangan dengan UU Pemilu.

Selama proses menunggu, Bawaslu sebaiknya menunda pengambilan putusan sidang ajudifikasi dari bacaleg eks koruptor.

Sementara, KPU menyatakan akan menunda penindaklanjutan putusan Bawaslu karena menunggu hasil dari MA.

Berdasarkan data Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, hingga Selasa (4/9/2018), setidaknya tercatat ada 18 mantan koruptor yang diloloskan Bawaslu sebagai bakal caleg.

Baca juga: Soal Caleg Eks Koruptor, MA Minta MK Segera Putuskan Uji Materi UU Pemilu

Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.

Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).

Halaman:
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Presiden Tunjuk Wakil Pemerintah untuk Bahas Revisi UU Desa bersama DPR

Presiden Tunjuk Wakil Pemerintah untuk Bahas Revisi UU Desa bersama DPR

Nasional
KPK Cecar Wamenkumham Soal Dugaan Terima Uang dalam Pengurusan AHU Perusahaan Tambang

KPK Cecar Wamenkumham Soal Dugaan Terima Uang dalam Pengurusan AHU Perusahaan Tambang

Nasional
Ganjar Anggap Cara Ini Bisa Kontrol Harga Sembako dari Hulu ke Hilir

Ganjar Anggap Cara Ini Bisa Kontrol Harga Sembako dari Hulu ke Hilir

Nasional
Gaduh Format Debat Capres-Cawapres 2024, Bagaimana Aturan Menurut UU?

Gaduh Format Debat Capres-Cawapres 2024, Bagaimana Aturan Menurut UU?

Nasional
Puan Pimpin Rapat Penutupan Masa Sidang DPR, Dihadiri 290 Anggota

Puan Pimpin Rapat Penutupan Masa Sidang DPR, Dihadiri 290 Anggota

Nasional
Terima Keluhan Tukang Ojek, Ganjar Soroti Antrean Panjang SPBU di Balikpapan

Terima Keluhan Tukang Ojek, Ganjar Soroti Antrean Panjang SPBU di Balikpapan

Nasional
Ganjar Anggap Pemerintah Harus Kendalikan Harga Komoditas yang Naik Tiap Akhir Tahun

Ganjar Anggap Pemerintah Harus Kendalikan Harga Komoditas yang Naik Tiap Akhir Tahun

Nasional
Ganjar Sebut Indonesia Hadapi Problem Serius Impor Kedelai

Ganjar Sebut Indonesia Hadapi Problem Serius Impor Kedelai

Nasional
Pemerintah Segera Luncurkan Buku Putih Strategi Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia 2030

Pemerintah Segera Luncurkan Buku Putih Strategi Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia 2030

Nasional
Tinjau Pembangunan Bendungan Mbay, Jokowi: Ini Strategi Besar untuk Kedaulatan Pangan

Tinjau Pembangunan Bendungan Mbay, Jokowi: Ini Strategi Besar untuk Kedaulatan Pangan

Nasional
Resmikan Posko Pemenangan di Sumbar, Muhaimin Targetkan Menang Besar di Kandang Prabowo

Resmikan Posko Pemenangan di Sumbar, Muhaimin Targetkan Menang Besar di Kandang Prabowo

Nasional
Firli Bahuri Datangi Dewas, Kembali Jalani Pemeriksaan Etik Pemerasan SYL

Firli Bahuri Datangi Dewas, Kembali Jalani Pemeriksaan Etik Pemerasan SYL

Nasional
Kasus Pneumonia Meningkat, Kemenkes Imbau Warga Pakai Masker di Ruang Publik

Kasus Pneumonia Meningkat, Kemenkes Imbau Warga Pakai Masker di Ruang Publik

Nasional
Almarhum Doni Monardo Dinilai Layak Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Almarhum Doni Monardo Dinilai Layak Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Nasional
Jubir PKB: Kami Setuju Pembahasan RUU DKJ, asalkan…

Jubir PKB: Kami Setuju Pembahasan RUU DKJ, asalkan…

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com