Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Kasus Korupsi Massal DPRD Malang Bukti Budaya Korupsi Permisif

Kompas.com - 04/09/2018, 21:22 WIB
Devina Halim,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus korupsi massal yang melibatkan 41 anggota DPRD Kota Malang dinilai sebagai bukti tumbuhnya budaya permisif dalam korupsi di lembaga negara.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menjelaskan anggota lembaga pemerintahan secara terbuka melakukan korupsi bersama-sama.

"Ini membuktikan budaya permisif korupsi itu tumbuh karena tidak ada mekanisme kontrol di internal," terang Donal di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).

"Justru yang enggak menerima uang, yang keluar dari pakemnya," tambah dia.

Menurut Donal, para anggota legislatif seharusnya saling mengingatkan agar tidak melakukan korupsi. 

Ia mengatakan kasus ini seharusnya menjadi "tamparan" bagi pemerintah. Kasus korupsi berjamaah sudah pernah terjadi di beberapa kota.

Baca juga: 41 Anggota DPRD Malang Tersangka Suap, JK Sebut Itu Peringatan untuk Bupati hingga Gubernur

Donal memberi contoh kasus korupsi yang melibatkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka diduga menerima suap terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota dewan di periode tersebut.

Kasus lainnya terkait seluruh anggota DPRD Jambi. Mereka diduga mendapatkan uang "ketok palu" terkait pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Sebenarnya, menurut Donal, evaluasi secara mendasar dan besar-besaran terletak di level parpol.

Alasannya, sisi lain masalah ini seperti pembenahan pemilihan anggota legislatif yang tertuang dalam Undang-undang Pemilu terus diperbaiki. Namun, parpol yang tidak pernah berubah.

"Concern pembenahannya harus di partai politik, karena kita sudah banyak merevisi UU pemerintahan, kita sudah merevisi UU Pemilu, jadi desain di pemilu diperbaiki, tata kelola pemerintahan diperbaiki," terang Donal.

Baca juga: 41 Anggotanya Ditahan KPK, DPRD Kota Malang Lumpuh

"Tetapi sumbernya ini, parpol tidak kunjung dibenahi, baik secara organisasi maupun secara kelembagaan," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 41 dari total 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Hal itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBN-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan KPK. Sebelumnya, dalam kasus yang sama, KPK sudah menetapkan 19 tersangka anggota DPRD Kota Malang.

"Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," papar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com