JAKARTA, KOMPAS.com - Hadi Setiawan, tersangka perantara suap terhadap hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba akhirnya menyerahkan diri.
Hadi sempat diburu petugas KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan.
Saat operasi tangkap tangan berlangsung beberapa waktu lalu, KPK mengamankan delapan orang. Namun, Hadi tak berada di wilayah Kota Medan.
"KPK dengan bantuan Polri telah melakukan penangkapan tersangka HS. Yang bersangkutan menyerahkan diri di Surabaya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (4/9/2018).
Baca juga: Jaksa Agung Apresiasi KPK Tangkap Hakim PN Medan
Febri memaparkan, pada saat tangkap tangan berlangsung, Hadi diduga sedang berada di Bali. Setelah Hadi menjadi tersangka, KPK berkoordinasi dengan Polri untuk menemukan Hadi.
KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan untuk enam bulan ke depan.
Pada Jumat (31/8/2018) lalu, KPK mendapatkan informasi bahwa Hadi akan menyerahkan diri ke penyidik KPK di lobi Hotel Sun City, Sidoarjo, Jawa Timur pada hari Selasa.
"Selasa 4 September sekitar pukul 09.45 WIB. Tersangka HS diantar oleh Istri dan beberapa anggota keluarganya berada di lobi hotel," ujar Febri.
Baca juga: MA Selidiki Dua Hakim PN Medan yang Dipromosi
Penyidik KPK secara resmi menangkap Hadi. Sebagai pemenuhan hak tersangka, penyidik memberikan turunan surat perintah penangkapan Hadi kepada istrinya.
"Kemudian HS dibawa penyidik langsung ke Bandara Juanda dan diterbangkan ke Jakarta," katanya.
Febri menuturkan, Hadi telah tiba di gedung KPK pukul 15.30 WIB, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Hakim Tipikor Medan Mengaku Bingung
Dalam kasus ini, Merry Purba diduga menerima total 280.000 dollar Singapura dari Tamin.
Uang suap itu untuk memengaruhi putusan perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2. Dalam perkara tersebut Tamim merupakan salah seorang terdakwa.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Merry dan panitera pengganti Helpandi sebagai tersangka.
Selain itu, KPK menetapkan Tamin Sukardi dan orang kepercayaanya Hadi Setiawan sebagai tersangka pemberi suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.