Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Perantara Suap Hakim Tipikor Medan Menyerahkan Diri

Kompas.com - 04/09/2018, 19:11 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hadi Setiawan, tersangka perantara suap terhadap hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba akhirnya menyerahkan diri.

Hadi sempat diburu petugas KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan.

Saat operasi tangkap tangan berlangsung beberapa waktu lalu, KPK mengamankan delapan orang. Namun, Hadi tak berada di wilayah Kota Medan.

"KPK dengan bantuan Polri telah melakukan penangkapan tersangka HS. Yang bersangkutan menyerahkan diri di Surabaya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (4/9/2018).

Baca juga: Jaksa Agung Apresiasi KPK Tangkap Hakim PN Medan

Febri memaparkan, pada saat tangkap tangan berlangsung, Hadi diduga sedang berada di Bali. Setelah Hadi menjadi tersangka, KPK berkoordinasi dengan Polri untuk menemukan Hadi.

KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan untuk enam bulan ke depan.

Pada Jumat (31/8/2018) lalu, KPK mendapatkan informasi bahwa Hadi akan menyerahkan diri ke penyidik KPK di lobi Hotel Sun City, Sidoarjo, Jawa Timur pada hari Selasa.

"Selasa 4 September sekitar pukul 09.45 WIB. Tersangka HS diantar oleh Istri dan beberapa anggota keluarganya berada di lobi hotel," ujar Febri.

Baca juga: MA Selidiki Dua Hakim PN Medan yang Dipromosi

Penyidik KPK secara resmi menangkap Hadi. Sebagai pemenuhan hak tersangka, penyidik memberikan turunan surat perintah penangkapan Hadi kepada istrinya.

"Kemudian HS dibawa penyidik langsung ke Bandara Juanda dan diterbangkan ke Jakarta," katanya.

Febri menuturkan, Hadi telah tiba di gedung KPK pukul 15.30 WIB, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Hakim Tipikor Medan Mengaku Bingung

Dalam kasus ini, Merry Purba diduga menerima total 280.000 dollar Singapura dari Tamin.

Uang suap itu untuk memengaruhi putusan perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2. Dalam perkara tersebut Tamim merupakan salah seorang terdakwa.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Merry dan panitera pengganti Helpandi sebagai tersangka.

Selain itu, KPK menetapkan Tamin Sukardi dan orang kepercayaanya Hadi Setiawan sebagai tersangka pemberi suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com