Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Minta MA Percepat Putusan PKPU soal Caleg Eks Koruptor

Kompas.com - 04/09/2018, 16:37 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meminta Mahkamah Agung untuk memprioritaskan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD.

Pemerintah meminta MA segera memutus perkara itu agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa memiliki payung hukum yang jelas dalam menyikapi eks narapidana kasus korupsi yang maju sebagai calon legislatif.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto usai menggelar rapat koordinasi dengan Ketua KPU Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/9/2018).

"Sudah ada kesepakatan dari perbincangan yang cukup panjang tadi, pada akhirnya semua pihak akan meminta kepada MA untuk melakukan percepatan keputusan apakah peraturan KPU itu ditolak atau dibenarkan," kata Wiranto.

Baca juga: Bawaslu: Jumlah Bakal Caleg Mantan Koruptor Kemungkinan Bertambah

Bawaslu saat ini mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.

Sementara KPU berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.

Wiranto menilai, argumen KPU dan Bawaslu sama-sama benar karena mengacu pada peraturan perundang-undangan.

 

Baca juga: Eks Koruptor Diloloskan Jadi Bakal Caleg, Ini Penjelasan Ketua Bawaslu

Oleh karena itu, dibutuhkan putusan Mahkamah Agung sebagai jalan tengah. Wiranto memastikan, KPU dan Bawaslu akan berpegang pada apapun yang diputuskan oleh MA.

"Ini kuncinya disitu. Kuncinya tatkala MA telah memutuskan PKPU itu dibenarkan atau ditolak, itu finalisasinya di situ. Langkah-langkah KPU maupun Bawaslu akan bertumpu pada putusan MA itu," ujar Wiranto.

MA sudah menerima 13 pengajuan uji materil PKPU 20 Tahun 2018. Gugatan diajukan para mantan koruptor yang ingin menjadi wakil rakyat.

Baca juga: Tolak Putusan Bawaslu, KPU Tetap Coret Bakal Caleg Mantan Koruptor

Di antaranya, mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati.

Namun, MA menghentikan sementara proses uji materi tersebut lantaran UU Pemilu juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi.

MA tetap harus menunggu proses uji materi di MK selesai meskipun materi perkaranya tidak berkaitan dengan uji yang tengah berlangsung di MA.

Sebab, PKPU yang tengah digugat di MA merupakan turunan dari UU Pemilu.

Sebelum ada putusan MA, Bawaslu sudah meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.

Berdasarkan data Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, hingga Senin (3/9/2018), setidaknya tercatat ada 15 mantan koruptor yang diloloskan Bawaslu sebagai bakal caleg

Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.

Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).

KPU untuk saat ini menolak menjalankan keputusan Bawaslu. KPU baru akan mengubah sikap jika uji materi PKPU 20/2018 diterima MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com