Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Uang dari Fayakhun, Keponakan Novanto Sebut untuk Jual Beli Motor

Kompas.com - 04/09/2018, 16:14 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi mengakui pernah menerima uang dari anggota Fraksi Partai Golkar di DPR, Fayakhun Andriadi. Pemberian uang itu melalui staf Fayakhun, Agus Gunawan.

Namun, Irvanto mengaku uang tersebut untuk keperluan jual beli motor dengan Fayakhun.

"Fayakhun kan beli motor sama saya. Dia sering bayar motor, si Agus yang disuruh-suruh," kata Irvan saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Meski demikian, Irvanto tidak menyebut berapa nominal transaksinya dengan Fayakhun. Irvan membantah jika nilai transaksi itu mencapai 500.000 dollar Singapura.

"Enggak ada urusan yang 500," kata Irvan.

Baca juga: Istri Novanto Serahkan Rp 5 Miliar ke KPK sebagai Ganti Uang untuk Munaslub Golkar

Dalam persidangan lain dengan terdakwa Fayakhun Andriadi, Agus Gunawan selaku mantan staf Fayakhun mengaku pernah beberapa kali diperintah untuk mengirimkan dan menerima uang.

Salah satunya, Agus Gunawan pernah diminta menyerahkan uang dalam mata uang dollar Singapura kepada Irvanto Hendra Pambudi.

"Awalnya saya tidak tahu Irvan siapa, tapi belakangan tahu dia keponakan Pak Setya Novanto," ujar Agus Gunawan kepada jaksa KPK.

Baca juga: Istri Novanto Akui Jadi Komisaris PT Mondalindo, tetapi Tak Pernah Tahu Kegiatan Kantor

Menurut Gunawan, suatu hari dia mendampingi Fayakhun dalam kegiatan di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Setelah itu, Fayakhun memberikan sebuah tas kepadanya.

Fayakhun memerintahkan agar Gunawan menyerahkan tas itu kepada Irvanto. Gunawan kemudian menggunakan ojek menuju showroom milik Irvanto di Kemang, Jakarta Selatan.

"Saya sampaikan, ada titipan dari Bapak (Fayakhun), tolong dicek. Setelah itu, Pak Irvan buka tas, ada lima bundel dollar Singapura, kurang lebih 100-500 ribu dollar Singapura," kata Agus Gunawan.

Menurut Agus Gunawan, setelah uang diberikan, ia melaporkan kembali penyerahan itu kepada Fayakhun.

Dalam kasus itu, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.

Menurut jaksa, uang tersebut patut diduga diberikan agar Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla). Anggaran tersebut rencananya untuk pengadaan satelit monitoring dan drone.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com