JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku dilema menyikapi kepala daerah terpilih yang tersangkut kasus korupsi.
Hingga saat ini, Tjahjo belum bisa memastikan kapal pelantikan mereka digelar.
"Kalau saya mengambil keputusan tidak melantik kepala daerah terpilih yang bermasalah secara hukum, maka saya bisa digugat ke PTUN. Sedangkan kalau dilantik, maka akan ada dihantui opini publik. Jadi, belum diambil putusan," kata Tjahjo di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Baca juga: Rabu, Presiden Jokowi Lantik 8 Pasangan Gubernur-Wagub
Secara pribadi, Tjahjo ingin wakil kepala daerah terpilih dilantik terlebih dulu jika kepala daerahnya ditahan karena kasus dugaan korupsi.
"Misalnya, kepala daerah yang kena, wakilnya dulu dilantik. Inginnya loh ya. Yang sedang ditahan belum ada proses, ya berarti menunggu," katanya.
Pemerintah baru akan melantik delapan pasangan kepala daerah terpilih pada Rabu (5/9/2018) besok.
Baca juga: ICW Desak Penanganan Kasus Korupsi Kepala Daerah Terpilih Dipercepat
Mereka bisa dilantik karena tidak ada gugatan hasil pilkada 2018 lalu.
Untuk pelantikan tahap II akan digelar antara 17 September sampai 27 September.
"Tahap kedua II seperti NTB, Kaltim, Sumsel," ujar Tjahjo.
Setidaknya ada tiga kepala daerah terpilih di Pilkada 2018 yang tersangkut kasus korupsi. Ketiganya, yakni Syahri Mulyo di Kabupaten Tulungagung, Ahmad Hidayat Mus di Provinsi Maluku Utara, dan Nehemia Wospakrik di Kabupaten Biak Numfor.
Baca juga: Ketua KPK: Bayangkan, Sudah Tersangka, tetapi Dilantik Jadi Kepala Daerah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.