Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2.357 Koruptor Masih Berstatus PNS, Ini Komentar Ketua KPK

Kompas.com - 04/09/2018, 14:03 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengkritik banyaknya koruptor yang masih berstatus pegawai negeri sipil. Kondisi itu membuat tidak adanya efek jera.

"Kondisi ini menunjukkan tidak optimalnya pemberantasan korupsi karena upaya penegakan hukum yang sudah berjalan menjadi tidak menimbulkan efek jera," kata Agus dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Hal itu disampaikan Agus menyikapi data yang diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam jumpa pers yang sama.

Baca juga: Data BKN, Ada 2.357 Koruptor yang Masih Berstatus PNS

Data BKN menunjukkan, sebanyak 2.357 koruptor masih berstatus PNS. Padahal, perkara mereka sudah berkekuatan hukum tetap.

Data tersebut diperoleh BKN dari penelusuran data di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara itu, sebanyak 317 koruptor lainnya sudah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS setelah perkara mereka berkekuatan hukum tetap.

Agus menilai, adanya kelalaian administratif dan pelanggaran undang-undang yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

KPK, kata Agus, akan meningkatkan pengawasan guna memastikan seluruh instansi terkait melaksanakan ketentuan yang ada.

Agus ingin seluruh pihak bisa menangani persoalan ini secara menyeluruh. Saat ini, KPK sudah bekerja di 34 provinsi di Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan komitmen ini.

Pembinaan dan pengawasan

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pihaknya akan serius menyikapi temuan itu.

Pemerintah pusat, kata dia, akan meningkatkan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan dukungan kementerian atau lembaga terkait.

"Upaya konkret sebagai koordinator akan ditegaskan kepada kepala daerah untuk percepatan pemberhentian tidak hormat terhadap PNS pelaku korupsi yang telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap," kata Tjahjo.

Pemerintah daerah melalui Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian Daerah juga diwajibkan melaporkan secara berkala terkait koruptor yang masih berstatus PNS dan perkara mereka telah berkekuatan hukum tetap.

Tjahjo berharap ke depannya pencegahan korupsi di tingkat daerah dan pusat bisa berlangsung efektif melalui koordinasi empat lembaga ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com