Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Klaim Telah Coret Semua Bakal Caleg Eks Koruptor

Kompas.com - 04/09/2018, 12:38 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mustafa Kamal menegaskan bahwa partainya telah mencoret nama-nama bakal calon anggota legislatif dari partainya yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi.

Hal itu ia ungkapkan saat ditanya terkait putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan 15 bacaleg mantan koruptor, salah satunya berasal dari PKS.

"Kami sudah mencabut ya semua nama-nama yang terindikasi jadi pelaku korupsi pada masa lalu," ujar Mustafa saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (3/9/2018) malam.

Baca juga: Gerindra Belum Putuskan soal Bakal Caleg Eks Koruptor

Mustafa mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi ulang jika ada berkas bacaleg yang lolos pendaftaran ke KPU sebelum ditetapkan dalam daftar caleg tetap (DCT).

Ia menuturkan, PKS berkomitmen untuk tidak mencalonkan mantan koruptor sebagai anggota legislatif.

"Kalau masih ada data-data yang ternyata lolos, kami akan verifikasi ulang karena kami berkomitmen untuk tidak mencalonkan eks koruptor. Kalau dari data internal kami sudah tidak ada," kata Mustafa.

Secara terpisah, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan, partainya telah mencoret nama-nama bacaleg yang terindikasi pernah menjadi terpidana kasus korupsi.

Menurut Mardani, Dewan Pimpinan Pusat PKS telah memerintahkan seluruh dewan pimpinan daerah untuk menelusuri dan mencoret seluruh nama bacaleg mantan koruptor.

"Itu sudah langsung diproses sama DPP untuk segera ditindakanjuti oleh DPD. Dapat info dari DPP-nya begitu, sudah disuruh cari," kata dia.

Mardani menegaskan, sejak awal PKS menolak untuk mencalonkan bacaleg mantan narapidana kasus korupsi.

Selain itu, kata Mardani, PKS mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Baca juga: Golkar Kaji Ulang Pencalonan Bacaleg Eks Koruptor yang Diloloskan Bawaslu

Dalam peraturan tersebut, partai politik dilarang untuk mencalonkan mantan narapidana kasus korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak, melalui penandatanganan pakta integritas.

"Dari awal PKS menolak, tidak memasukkan napi koruptor sebagai caleg, tegas. Karena kami menghargai PKPU, karena PKPU ini merupakan langkah maju untuk menghasilkan pemilu berkualitas. Kami setuju dengan PKPU," ujar Mardani.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu meloloskan 11 bakal calon legislatif mantan narapidana korupsi.

Salah satunya adalah Maksum Dg. Mannassa, mantan napi korupsi asal Mamuju, bakal caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Kompas TV Apa langkah yang akan diambil terhadap para mantan napi koruptor yang hendak “nyaleg”?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com