JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto belum memastikan apakah partainya akan menarik bakal calon anggota legislatif yang terdeteksi sebagai mantan narapidana kasus korupsi.
"Kita lihat lah ya," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Ada satu caleg Golkar yang terdata sebagai eks napi korupsi oleh Komisi Pemilihan Umum dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Ia adalah Saiful Talub Lami, calon legislatif untuk DPRD Tojo Una Una. Kendati demikian, Saiful menggugat keputusan KPU dan diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu dalam sidang ajudikasi.
Baca juga: Minta Maaf, Perindo Coret Bacaleg Eks Koruptor yang Diloloskan Bawaslu
Meski ada caleg Golkar di tingkat DPRD yang merupakan eks napi korupsi, namun Airlangga memastikan hal serupa tidak terjadi di tingkat nasional atau DPR RI.
"Caleg nasional tidak ada," ujarnya.
Berdasarkan data Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, hingga Senin (3/9/2018), setidaknya tercatat ada 15 mantan koruptor yang diloloskan Bawaslu sebagai bakal caleg.
Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).
Baca juga: Golkar Kaji Ulang Pencalonan Bacaleg Eks Koruptor yang Diloloskan Bawaslu
Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.
Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.
KPU untuk saat ini menolak menjalankan keputusan Bawaslu. Komisi yang bertanggung jawab penuh terhadap penyelanggaraan pemilu ini baru akan mengubah sikap jika uji materi PKPU 20/2018 diterima MA.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.