JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar akan meninjau ulang daftar caleg terkait adanya bakal caleg eks koruptor yang diloloskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang ajudikasi. Bakal caleg tersebut rencananya akan maju di DPRD Kabupaten Tojo Una-Una.
"Nanti kami cek lagi karena terus terang untuk DPR RI saja yang kebetulan lewat, karena itu ada hak di DPP, kami tolak. Ada dua orang. Nah masalahnya kan daftar calon yang dikirimkan oleh DPD kabupaten kota dan provinsi, kita enggak bisa intervensi," kata Sekjen Golkar Lodewijk Freidrich Paulus di Media Center Tim Kampanye Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Menteng, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Lodewijk menambahkan, partainya akan segera mengambil langkah untuk menentukan nasib bakal caleg eks koruptor yang diloloskan oleh Bawaslu.
Baca juga: Minta Maaf, Perindo Coret Bacaleg Eks Koruptor yang Diloloskan Bawaslu
"Kita lihat. Nanti kami pelajari. Masalahnya seperti apa. Yang jelas setelah ini masuk menjadi daftar caleg sementara kan apa lagi menjadi daftar caleg tetap, hak partai tak ada dalam situ. Sudah diambil KPU," lanjut dia.
Bawaslu sudah meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.
Berdasarkan data Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, hingga Senin (3/9/2018), setidaknya tercatat ada 15 mantan koruptor yang diloloskan Bawaslu sebagai bakal caleg.
Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).
Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.
Baca juga: PKPI Tak Akan Daftarkan Bacaleg Eks Koruptor yang Diloloskan Bawaslu
Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.
KPU untuk saat ini menolak menjalankan keputusan Bawaslu. Komisi yang bertanggung jawab penuh terhadap penyelanggaraan pemilu ini baru akan mengubah sikap jika uji materi PKPU 20/2018 diterima MA.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.