JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Perindo tak akan mencalonkan bakal calon anggota legislatif eks koruptor yang diloloskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang ajudikasi.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Perindo Ahmad Rofiq di Media Center Tim Kampanye Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Menteng, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Ada bakal caleg Perindo berstatus eks koruptor yang akan maju sebagai caleg di DPRD Pare Pare.
"Kalau itu, saya selaku Sekjen Perindo meminta maaf kepada publik karena memang dari awal Perindo melarang setiap caleg di semua tingkatan menerima caleg mantan eks napi koruptor," kata Rofiq.
Baca juga: Bawaslu: Jumlah Bakal Caleg Mantan Koruptor Kemungkinan Bertambah
Ia menyatakan, penulisan nama eks koruptor dalam daftar caleg sementara oleh struktur partai merupakan pelanggaran.
Karena itu, partainya akan bertindak keras merespons lolosnya eks koruptor dalam daftar caleg sementara.
Ia memastikan akan mencoret bakal caleg tersebut dari daftar.
"Pasti. Kami sudah bikin surat edaran dan salah satu yang saya dengar tadi, itu adalah bagian dari pelanggaran partai dan partai akan bertindak keras," lanjut dia.
Baca juga: Tolak Putusan Bawaslu, KPU Tetap Coret Bakal Caleg Mantan Koruptor
Bawaslu sudah meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.
Berdasarkan data Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, hingga Senin (3/9/2018), setidaknya tercatat ada 15 mantan koruptor yang diloloskan Bawaslu sebagai bakal caleg.
Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).
Baca juga: Alasan Bawaslu Loloskan Eks Koruptor Jadi Bakal Caleg
Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang eks koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.
Sementara KPU dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.
KPU untuk saat ini menolak menjalankan keputusan Bawaslu. KPU akan merevisi keputusan jika bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung nantinya.
PKPU Pencalonan tengah diuji materi di MA dengan alasan bertentangan dengan UU Pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.