Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus DPRD Kota Malang, Korupsi Massal yang Mengkhawatirkan...

Kompas.com - 04/09/2018, 08:51 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, berstatus tersangka suap. Mereka ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. 

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, uang suap dialirkan ke DPRD agar penetapan rancangan peraturan daerah Kota Malang tentang APBD-P Tahun Anggaran 2015 disetujui.

Sebanyak 22 orang yang ditetapkan tersangka diduga menerima fee Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton.

"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa surat, keterangan saksi, dan barang elektronik (terkait dugaan tersebut)," ujar Basaria, Senin (3/9/2018).

Mengkhawatirkan

Basaria menuturkan, kasus ini mengkhawatirkan dan menjadi cerminan kejahatan korupsi dilakukan secara massal. Pasalnya, selain anggota DPRD sebagai pihak legislatif, kepala daerah dan pejabat pemerintahan daerah selaku eksekutif ikut terlibat.

"Pelaksanaan tugas di satu fungsi legislatif, misalnya atau untuk mengamankan kepentingan eksekutif, justru membuka peluang adanya persengkongkolan para pihak mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompok," ujar Basaria.

Menurut dia, situasi ini membuat peranan anggota legislatif yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan, anggaran, dan regulasi tidak berjalan maksimal.

Peristiwa ini juga membuat khawatir Wali Kota Malang terpilih Sutiaji. Sutiaji yang kini menjabat sebagai Plt Wali Kota Malang menyampaikan kegelisahannya itu kepada penyidik KPK di sela pemeriksaan dirinya di Aula Bhayangkari Mapolres Kota Malang, Jumat (31/8/2018) lalu.

"Saya menyinggung gini di luar pemeriksaan, ini nanti bagaimana kalau sudah enggak ada DPRD-nya. Ke depan ini dilantik, terus saya nyambut gaene model koyok opo (saya kerjanya kayak apa). APBD-nya 2018, berarti banyak hal yang perlu kami pikirkan," kata Sutiaji usai pemeriksaan.

Payung hukum

Menyikapi situasi itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan menggunakan diskresi untuk menjamin keberlangsungan roda pemerintahan di Kota Malang.

Menurut Tjahjo, akibat banyak anggota DPRD Kota Malang yang ditahan, rapat-rapat paripurna di lembaga perwakilan itu bersama pemerintah kota tak bisa terlaksana. Sebab, rapat paripurna tak memenuhi kuorum.

Baca juga: Banyak Anggota DPRD Malang Ditahan KPK, Mendagri Terbitkan Diskresi

"Jadi, untuk mengatasi persoalan pemerintahan dan agar tidak terjadi stagnasi pemerintahan, akan ada diskresi Mendagri," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/9/2018).

Tjahjo menjelaskan, kewenangan Mendagri menggunakan diskresi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Tjahjo akan menugaskan jajarannya dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah untuk bertolak ke Malang.

Opsi lainnya adalah mengundang sekretaris DPRD dan sekretaris daerah Kota Malang ke Jakarta.

“Saya sudah perintahkan membuat payung hukum agar pemda berjalan," kata dia.

Potensi korupsi Bersama-sama

Di sisi lain, Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menilai peristiwa ini menandakan praktik korupsi di daerah semakin menjadi persoalan tersendiri.

"Terlebih di kasus Malang, korupsi melibatkan kepala daerah dan puluhan anggota DPRD," kata Almas dalam pesan singkat, Senin.

Kasus ini menunjukkan tingginya potensi korupsi massal di daerah. Ia juga melihat kasus ini cerminan kegagalan fungsi DPRD dalam menjalankan perannya, khususnya pada konteks pembahasan APBD.

Ia berharap peristiwa semacam ini jadi catatan utama bagi seluruh pihak, khususnya pembuat kebijakan untuk menutup celah-celah korupsi dalam pembahasan APBD antara eksekutif dan legislatif di daerah.

Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan melihat praktik semacam ini seharusnya bisa dicegah jika kepala daerah konsisten menggunakan sistem elektronik dalam perencanaan hingga penganggaran keuangan daerah.

Baca juga: 41 dari 45 Anggota DPRD Kota Malang Tersangka Suap

Selain itu, kepala daerah juga harus proaktif melaporkan setiap proses penganggaran, khususnya jika ada hambatan-hambatan dalam pengesahan RAPBD di DPRD. Pahala menyatakan, KPK siap membantu memfasilitasi proses itu agar berjalan lancar.

Sebab, kata dia, anggota DPRD bisa menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan instrumen biaya ketuk palu yang dibebankan kepada kepala daerah apabila RAPBD itu ingin disahkan.

"Jadi, DPRD mengancam akan menahan APBD. Jika kepala daerah tidak kuat, keluar yang namanya uang ketuk," ujar Pahala dilansir harian Kompas, Senin.

Kompas TV Dari 45 anggota DPRD kota Malang beberapa nama diduga menerima suap dari Anton sejak Jumat lalu penyidik KPK telah memeriksa 24 anggota DPRD Kota Malang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com