JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, berstatus tersangka suap. Mereka ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, uang suap dialirkan ke DPRD agar penetapan rancangan peraturan daerah Kota Malang tentang APBD-P Tahun Anggaran 2015 disetujui.
Sebanyak 22 orang yang ditetapkan tersangka diduga menerima fee Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton.
"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa surat, keterangan saksi, dan barang elektronik (terkait dugaan tersebut)," ujar Basaria, Senin (3/9/2018).
Mengkhawatirkan
Basaria menuturkan, kasus ini mengkhawatirkan dan menjadi cerminan kejahatan korupsi dilakukan secara massal. Pasalnya, selain anggota DPRD sebagai pihak legislatif, kepala daerah dan pejabat pemerintahan daerah selaku eksekutif ikut terlibat.
"Pelaksanaan tugas di satu fungsi legislatif, misalnya atau untuk mengamankan kepentingan eksekutif, justru membuka peluang adanya persengkongkolan para pihak mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompok," ujar Basaria.
Menurut dia, situasi ini membuat peranan anggota legislatif yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan, anggaran, dan regulasi tidak berjalan maksimal.
Peristiwa ini juga membuat khawatir Wali Kota Malang terpilih Sutiaji. Sutiaji yang kini menjabat sebagai Plt Wali Kota Malang menyampaikan kegelisahannya itu kepada penyidik KPK di sela pemeriksaan dirinya di Aula Bhayangkari Mapolres Kota Malang, Jumat (31/8/2018) lalu.
"Saya menyinggung gini di luar pemeriksaan, ini nanti bagaimana kalau sudah enggak ada DPRD-nya. Ke depan ini dilantik, terus saya nyambut gaene model koyok opo (saya kerjanya kayak apa). APBD-nya 2018, berarti banyak hal yang perlu kami pikirkan," kata Sutiaji usai pemeriksaan.
Payung hukum
Menyikapi situasi itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan menggunakan diskresi untuk menjamin keberlangsungan roda pemerintahan di Kota Malang.
Menurut Tjahjo, akibat banyak anggota DPRD Kota Malang yang ditahan, rapat-rapat paripurna di lembaga perwakilan itu bersama pemerintah kota tak bisa terlaksana. Sebab, rapat paripurna tak memenuhi kuorum.
Baca juga: Banyak Anggota DPRD Malang Ditahan KPK, Mendagri Terbitkan Diskresi
"Jadi, untuk mengatasi persoalan pemerintahan dan agar tidak terjadi stagnasi pemerintahan, akan ada diskresi Mendagri," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/9/2018).
Tjahjo menjelaskan, kewenangan Mendagri menggunakan diskresi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.