JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen PPP Arsul Sani menyatakan, polemik diloloskannya sejumlah bakal caleg yang berstatus eks koruptor sedianya bisa diselesaikan di internal partai.
Sebab, sejatinya, partai yang menentukan apakah bakal caleg tersebut bisa menjadi caleg atau tidak.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan, partai diwajibkan meneken pakta integritas agar tak mencalonkan eks koruptor sebagai caleg.
"Kalau partainya narik, itu kan selesai," kata Arsul di Media Center Tim Kampanye Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Menteng, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Baca juga: Bawaslu: Jumlah Bakal Caleg Mantan Koruptor Kemungkinan Bertambah
Ia mencontohkan partainya mencoret enam bakal caleg yang ternyata berstatus eks koruptor.
Menurut dia, KPU memang wajib mengeksekusi putusan ajudikasi Bawaslu. Namun di sisi lain, KPU juga berhak menjunjung tinggi pakta integritas yang telah diteken partai.
"Kayak di PPP, kami ada temuan enam caleg, dua DPRD (provinsi) dan empat kabupaten atau kota, itu yang kemudian kami perintahkan sudah tarik saja calegnya, dan sudah selesai keputusannya," lanjut Arsul.
Bawaslu sudah meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.
Baca juga: Tolak Putusan Bawaslu, KPU Tetap Coret Bakal Caleg Mantan Koruptor
Berdasarkan data Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, hingga Senin (3/9/2018), setidaknya tercatat ada 15 mantan koruptor yang diloloskan Bawaslu sebagai bakal caleg.
Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).
Baca juga: Pakar: Jangan Berpikir Eks Koruptor Boleh Nyaleg karena Tak Dilarang di UU
Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.
Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.
KPU untuk saat ini menolak menjalankan keputusan Bawaslu. KPU akan merevisi keputusan jika bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung nantinya.
PKPU Pencalonan tengah diuji materi di MA dengan alasan bertentangan dengan UU Pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.