JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan KPK dalam perkara tersebut.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan terhadap 22 anggota DPRD Kota Malang Periode 2014-2019 sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Berikut ke-22 nama legislator Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka:
1. Arief Hermanto
2. Teguh Mulyono
3. Mulyanto
4. Chieroel Anwar
5. Suparno Haduwibowo
6. Imam Ghozali
7. Mohammad Fadli
8. Asia Iriani
9. Indra Tjahyono
10. Een Ambarsari
11. Bambang Triyoso