Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahmi Darmawansyah Berharap Fayakhun Andriadi Kembalikan Uang Rp 12 Miliar

Kompas.com - 03/09/2018, 15:29 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, berharap terdakwa Fayakhun Andriadi mau mengembalikan uang yang pernah dia berikan sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat atau senilai Rp12 miliar.

Hal itu disampaikan Fahmi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/9/2018).

Fahmi bersaksi untuk Fayakhun selaku mantan anggota Komisi I DPR RI.

"Saya rugi besar lah. Mudah-mudahan terdakwa mau balikin juga," ujar Fahmi kepada majelis hakim.

Dalam persidangan, Fahmi mengaku menyesal menyuap Fayakhun dan pejabat di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Menurut Fahmi, dia mengalami kerugian sekitar Rp 70 miliar untuk menyuap.

Baca juga: KPK Temukan Uang Rp 139 Juta di Dalam Sel Fahmi Darmawansyah

Pertama, Fahmi menyerahkan sekitar Rp 12 miliar kepada Fayakhun.

Kemudian, Fahmi menyerahkan Rp 54 miliar kepada staf Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi.

"Ya namanya orang salah. Dulu saya enggak kepikiran," kata Fahmi.

Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat.

Uang tersebut diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah melalui empat rekening di luar negeri.

Menurut jaksa, uang tersebut patut diduga diberikan agar Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR mengupayakan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Baca juga: Fahmi Darmawansyah Suap Kalapas Sukamiskin agar Dapat Fasilitas dan Mudah Keluar Penjara

Anggaran tersebut rencananya untuk pengadaan satelit monitoring dan drone.

Menurut jaksa, anggaran tersebut diusulkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016.

Rencananya, perusahaan Fahmi akan ditunjuk sebagai pelaksana proyek pengadaan tersebut.

Namun, dalam penyerahan uang kepada pejabat Bakamla, staf Fahmi ditangkap oleh KPK. Fahmi juga telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com