Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Minta Bawaslu Koreksi Putusan Terkait Bacaleg Eks Koruptor

Kompas.com - 03/09/2018, 12:46 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait lolosnya para mantan narapidana kasus korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif.

Dalam surat itu KPU meminta Bawaslu Pusat mengoreksi putusan yang dibuat oleh Bawaslu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Sebetulnya yang kami minta sebagaimana kewenangan yang diberikan dalam UU mereka kan bisa melakukan koreksi terhadap putusan bawaslu Provinsi dan Kabupaten/kota," ujar Arief saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Arief menegaskan bahwa hingga saat ini Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan masih tetap berlaku.

Peraturan itu melarang partai politk mencalonkan mantan napi kasus korupsi sebagai bacaleg.

Baca juga: Loloskan Eks Koruptor Jadi Caleg, Bawaslu Bisa Digugat ke Pengadilan

Arief pun meminta semua pihak menghormati PKPU tersebut. Ia mempersilakan para pihak yang tak setuju dengan PKPU mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

"PKPU yang sekarang ada itu tidak pernah dibatalkan. PKPUnya belum pernah diubah," kata Arief.

"Sebetulnya kami berharap juga kalau memang tidak setuju dengan PKPU bukan kemudian diabaikan PKPU-nya. tapi ketidaksetujuan itu sudah diatur melalui UU juga. Dipersilakan untuk mengajukan judicial review (uji materi) semua orang kan bisa mengajukan JR terhadap PKPU," tuturnya.

Di sisi lain, lanjut Arief, KPU Pusat telah meminta KPU Daerah (KPUD) untuk menunda eksekusi dari putusan Bawaslu.

Arief mengatakan, para bacaleg eks koruptor tersebut tetap berstatus tak memenuhi syarat selama PKPU berlaku dan belum dibatalkan oleh MA melalui mekanisme uji materi.

"Putusan apapun tentu diterima tapi eksekusinya enggak bisa dilaksanakan sekarang. PKPU-nya jelas mengatur tidak boleh kalau mantan terpidana tiga jenis pidana itu (bandae narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi)," ujar Arief.

Baca juga: Dikritik Banyak Pihak soal Caleg Eks Koruptor, Ini Komentar Komisioner Bawaslu

Diberitakan, Bawaslu meloloskan belasan bakal calon legislatif mantan narapidana korupsi.

Mereka berasal dari Bulukumba, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.

Kompas TV Meski demikian Laode menyebut hal ini merupakan kewenangan sepenuhnya dari KPU dan Bawaslu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com