Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Komisioner Ungkap 4 'Dosa' Bawaslu

Kompas.com - 03/09/2018, 05:45 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Syuaib menyebut empat 'dosa' Bawaslu terkait ketidakpatuhan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan.

Akibatya, 12 bakal calon legislatif yang merupakan mantan narapidana korupsi diloloskan sebagai bakal caleg 2019.

Pertama, jika Bawaslu menganggap KPU tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu atau tidak sesuai dengan HAM, seharusnya Bawaslu mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, hal itu tidak dilakukan oleh Bawaslu.

"Itu sah-sah saja ragu (soal PKPU). Tapi kenapa tidak manfaatkan haknya untuk uji materi ke MA? Kalau mau, ajukan dong," kata Wahidah dalam diskusi politik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/9/2018).

Baca juga: Bawaslu Sudah Loloskan 12 Bakal Caleg Eks Koruptor

Kedua, Bawaslu sebelumnya telah berinisiatif untuk membuat pakta integritas dengan partai politik peserta pemilu 2019.

Isinya, partai politik berkomitmen untuk tidak mengajukan bacaleg mantan napi korupsi.

Menurut Wahidah, adanya pakta integritas tersebut secara tidak langsung menunjukkan pengakuan Bawaslu terhadap PKPU yang memuat larangan mantan napi korupsi untuk menjadi caleg.

"Dari mana insiprasinya bikin pakta integritas kalau bukan dari PKPU?" ujarnya.

Baca juga: Pakar: Jangan Berpikir Eks Koruptor Boleh Nyaleg karena Tak Dilarang di UU

Ketiga, Bawaslu melakukan kesalahan dengan menerima sengketa bakal caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU lantaran terganjal status mantan napi korupsi.

Seharusnya, Bawaslu dengan tegas menolak pengajuan sengketa tersebut karena adanya pakta integritas.

"Sejatinya saat parpol mengajukan sengeketa itu, tegas dong bahwa Anda (parpol/bacaleg) sudah melanggar pakta integritas. Ini nggak dilakukan," terang Wahidah.

Baca juga: Perludem: Loloskan Bacaleg Eks Koruptor, Bawaslu seperti Balas Dendam ke KPU

Keempat, dalam dokumen putusan sengketa pencalonan, Bawaslu yang meloloskan dua belas bacaleg mantan napi korupsi tak satu pun mengutip PKPU yang mengatur soal larangan mantan napi korupsi untuk menjadi caleg.

Padahal, PKPU tersebut jelas melarang mantan napi korupsi mendaftar sebagai caleg.

Dari empat kesalahan Bawaslu tersebut, Wahidab mengatakan, Bawaslu telah melanggar aturan. Sebab, Bawaslu menegasikan aturan hukum yang sah.

Sebanyak 12 balaceg mantan narapidana korupsi diloloskan oleh Bawaslu. Mereka berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, dan Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.

Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Mereka lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com