JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Syuaib menyebut empat 'dosa' Bawaslu terkait ketidakpatuhan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan.
Akibatya, 12 bakal calon legislatif yang merupakan mantan narapidana korupsi diloloskan sebagai bakal caleg 2019.
Pertama, jika Bawaslu menganggap KPU tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu atau tidak sesuai dengan HAM, seharusnya Bawaslu mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, hal itu tidak dilakukan oleh Bawaslu.
"Itu sah-sah saja ragu (soal PKPU). Tapi kenapa tidak manfaatkan haknya untuk uji materi ke MA? Kalau mau, ajukan dong," kata Wahidah dalam diskusi politik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/9/2018).
Baca juga: Bawaslu Sudah Loloskan 12 Bakal Caleg Eks Koruptor
Kedua, Bawaslu sebelumnya telah berinisiatif untuk membuat pakta integritas dengan partai politik peserta pemilu 2019.
Isinya, partai politik berkomitmen untuk tidak mengajukan bacaleg mantan napi korupsi.
Menurut Wahidah, adanya pakta integritas tersebut secara tidak langsung menunjukkan pengakuan Bawaslu terhadap PKPU yang memuat larangan mantan napi korupsi untuk menjadi caleg.
"Dari mana insiprasinya bikin pakta integritas kalau bukan dari PKPU?" ujarnya.
Baca juga: Pakar: Jangan Berpikir Eks Koruptor Boleh Nyaleg karena Tak Dilarang di UU
Ketiga, Bawaslu melakukan kesalahan dengan menerima sengketa bakal caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU lantaran terganjal status mantan napi korupsi.
Seharusnya, Bawaslu dengan tegas menolak pengajuan sengketa tersebut karena adanya pakta integritas.
"Sejatinya saat parpol mengajukan sengeketa itu, tegas dong bahwa Anda (parpol/bacaleg) sudah melanggar pakta integritas. Ini nggak dilakukan," terang Wahidah.
Baca juga: Perludem: Loloskan Bacaleg Eks Koruptor, Bawaslu seperti Balas Dendam ke KPU
Keempat, dalam dokumen putusan sengketa pencalonan, Bawaslu yang meloloskan dua belas bacaleg mantan napi korupsi tak satu pun mengutip PKPU yang mengatur soal larangan mantan napi korupsi untuk menjadi caleg.
Padahal, PKPU tersebut jelas melarang mantan napi korupsi mendaftar sebagai caleg.
Dari empat kesalahan Bawaslu tersebut, Wahidab mengatakan, Bawaslu telah melanggar aturan. Sebab, Bawaslu menegasikan aturan hukum yang sah.
Sebanyak 12 balaceg mantan narapidana korupsi diloloskan oleh Bawaslu. Mereka berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, dan Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.
Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Mereka lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.