Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Komisioner Ungkap 4 'Dosa' Bawaslu

Kompas.com - 03/09/2018, 05:45 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Syuaib menyebut empat 'dosa' Bawaslu terkait ketidakpatuhan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan.

Akibatya, 12 bakal calon legislatif yang merupakan mantan narapidana korupsi diloloskan sebagai bakal caleg 2019.

Pertama, jika Bawaslu menganggap KPU tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu atau tidak sesuai dengan HAM, seharusnya Bawaslu mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, hal itu tidak dilakukan oleh Bawaslu.

"Itu sah-sah saja ragu (soal PKPU). Tapi kenapa tidak manfaatkan haknya untuk uji materi ke MA? Kalau mau, ajukan dong," kata Wahidah dalam diskusi politik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/9/2018).

Baca juga: Bawaslu Sudah Loloskan 12 Bakal Caleg Eks Koruptor

Kedua, Bawaslu sebelumnya telah berinisiatif untuk membuat pakta integritas dengan partai politik peserta pemilu 2019.

Isinya, partai politik berkomitmen untuk tidak mengajukan bacaleg mantan napi korupsi.

Menurut Wahidah, adanya pakta integritas tersebut secara tidak langsung menunjukkan pengakuan Bawaslu terhadap PKPU yang memuat larangan mantan napi korupsi untuk menjadi caleg.

"Dari mana insiprasinya bikin pakta integritas kalau bukan dari PKPU?" ujarnya.

Baca juga: Pakar: Jangan Berpikir Eks Koruptor Boleh Nyaleg karena Tak Dilarang di UU

Ketiga, Bawaslu melakukan kesalahan dengan menerima sengketa bakal caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU lantaran terganjal status mantan napi korupsi.

Seharusnya, Bawaslu dengan tegas menolak pengajuan sengketa tersebut karena adanya pakta integritas.

"Sejatinya saat parpol mengajukan sengeketa itu, tegas dong bahwa Anda (parpol/bacaleg) sudah melanggar pakta integritas. Ini nggak dilakukan," terang Wahidah.

Baca juga: Perludem: Loloskan Bacaleg Eks Koruptor, Bawaslu seperti Balas Dendam ke KPU

Keempat, dalam dokumen putusan sengketa pencalonan, Bawaslu yang meloloskan dua belas bacaleg mantan napi korupsi tak satu pun mengutip PKPU yang mengatur soal larangan mantan napi korupsi untuk menjadi caleg.

Padahal, PKPU tersebut jelas melarang mantan napi korupsi mendaftar sebagai caleg.

Dari empat kesalahan Bawaslu tersebut, Wahidab mengatakan, Bawaslu telah melanggar aturan. Sebab, Bawaslu menegasikan aturan hukum yang sah.

Sebanyak 12 balaceg mantan narapidana korupsi diloloskan oleh Bawaslu. Mereka berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, dan Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.

Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Mereka lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com