JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Syuaib menduga ada indikasi kuat komisioner Bawaslu melanggar kode etik dalam penanganan kasus mahar politik yang disebut-sebut diberikan bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Saya rasa ada indikasi kuat melanggar kode etik," kata Wahidah usai diskusi politik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2018).
Menurut Wahidah, yang disebut sebagai kode etik adalah taat aturan, transparansi, dan berlaku adil. Pada penanganan kasus mahar politik, Bawaslu dinilainya tidak berlaku adil.
Baca juga: Pengamat: Bawaslu Bisa Malfungsi jika Terus Berlindung di Balik Hal Teknis
Tak hanya itu, Wahidah menuding Bawaslu melanggar asas profesionalitas.
"Profesional itu adalah mengambil kesimpulan setelah mendengarkan keterangan semua pihak. Pihak terlapor (Sandiaga) tidak didengarkan keterangannya," ujar Wahidah.
"Kecuali dia sudah undang Sandi tetapi Sandinya nggak hadir-hadir. Kan belum diundang Sandinya," sambungnya.
Baca juga: Mahar Politik Sandiaga Tak Terbukti, Andi Arief Sebut Komisioner Bawaslu Pemalas
Karena ada indikasi kuat pelanggaran kode etik, Wahidah mendukung siapa saja yang hendak melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Saya pikir, kalau ada dugaan kuat ada pelanggaran kode etik, sah-sah saja untuk dilaporkan, baik (oleh) pelapor, masyarakat, atau pegiat pemilu," kata Wahidah.
Hal tersebut supaya menjadi pembelajaran bagi Bawaslu, bahwa dalam menangani laporan, mereka dibatasi oleh waktu. Harus ada semangat penegakan hukum pemilu di dalam tubuh Bawaslu.
Bawaslu tidak boleh terhambat oleh hal-hal teknis yang bersifat sepele dalam kondisi darurat.
"Harus ada upaya optimal dalam waktu yang sempit tersebut. Ini jadi preseden buruk ke depannya," ujar Wahidah.
Baca juga: Kata Ketum PAN, sejak Awal Tak Ada Mahar dari Sandiaga
Sebelumnya Bawaslu RI memutuskan tak menemukan pelanggaran pemilu terkait dugaan pemberian mahar politik dari Sandiaga kepada PAN dan PKS terkait pencalonan pada Pilpres 2019.
"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan resminya, Jumat (31/8/2018).
Abhan menyebutkan ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan masalah tersebut tidak mendapat kejelasan.
Lantaran tidak mendapat keterangan Andi Arief, Bawaslu merasa tidak punya dasar untuk memanggil Sandiaga.
Bawaslu hanya bisa bertindak, setelah muncul dugaan pelanggaran yang didapat dari keterangan saksi.
Video Pilihan Bawaslu merasa salah jika memanggil pihak terlapor tanpa didahului keterangan saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.