JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu kembali loloskan bakal calon legislatif mantan narapidana korupsi.
Bakal caleg tersebut berjumlah enam orang, masing-masing berasal dari Bulukumba, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, dan Tojo Una-Una.
Sebelumnya, Bawaslu juga meloloskan lima bakal caleg mantan napi korupsi asal Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.
Baca juga: Pengamat: Bawaslu Tak Siap Jalankan Tugas sebagai Pengawas Pemilu
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan membenarkan adanya 11 mantan koruptor yang diloloskan sebagai bakal caleg oleh Bawaslu.
"Infonya begitu," kata Wahyu saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/9/2018).
Pada masa pendaftaran bacaleg, 11 mantan koruptor tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Mereka lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).
Baca juga: Eks Koruptor Diloloskan Jadi Bakal Caleg, Ini Penjelasan Ketua Bawaslu
Keputusan tersebut diambil Bawaslu lantaran mereka mengklaim berpedoman pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan narapidana korupsi untuk mendaftar sebagai caleg.
Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon wakil rakyat.
Baca juga: Tolak Eks Koruptor Jadi Caleg, Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Petisi Dukungan ke KPU
Berikut daftar 11 caleg eks koruptor tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih:
1. M Nur Hasa, mantan napi korupsi asal Rembang, bakal caleg Hanura.
Nur Hasan tersangkut korupsi proyek pembangunan mushola senilai Rp 40 juta pada tahun 2013.
2. Ramadan Umasangaji, mantan napi korupsi asal Pare-Pare, bakal caleg Perindo.
Ia pernah divonis penjara atas kasus pemberian tunjangan sewa rumah kepada Anggota DPRD Kota Parepare periode 2004-2009.
3. Joni Kornelius Tondok, mantan napi korupsi asal Toraja Utara, bakal caleg Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Joni pernah menjadi terpidana kasus korupsi dana pemberdayaan perempuan, pengadaan barang dan jasa, biaya mobilitas, kegiatan DPRD tahun 2002-2003 saat menduduki Anggota DPRD Tana Toraja dengan vonis dua tahun penjara.
4. Syahrial Kui Damapolii, mantan napi korupsi asal Sulawesi Utara .
Ia merupakan mantan Ketua DPRD Sulawesi Utara yang pernah menjadi terpidana korupsi Manado Beach Hotel pada 2012 lalu.
5. Abdullah Puteh, mantan napi korupsi asal Aceh.
Saat menjabat sebagai Gubernur Aceh, ia terlibat korupsi pembelian 2 helikopter sehingga dihukum 10 tahun penjara.
6. Andi Muttamar Mattotorang, mantan napi korupsi asal Bulukumba, bakal caleg Partai Berkarya.
Andi tercatat pernah mendekam di penjara selama 18 bulan karena kasus korupsi senilai Rp 250 juta dalam proyek Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bulukumba tahun 2013.
7. M. Taufik, mantan napi korupsi asal DKI Jakarta, bakal caleg Partai Gerindra.
Ia tercatat melakukan tindak pidana korupsi sewaktu menjabat sebagai Ketua KPU DKI Jakarta.
Taufik divonis 18 bulan penjara karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
8. Ferizal, mantan napi korupsi asal Belitung Timur, bakal caleg Partai Gerindra.
9. Mirhammuddin, mantan napi korupsi asal Belitung Timur, bakal caleg Partai Gerindra.
10. Maksum Dg. Mannassa, mantan napi korupsi asal Mamuju, bakal caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
11. Saiful Talub Lami, mantan napi korupsi dari Tojo Una-Una, bakal caleg Partai Golkar.
Catatan redaksi:
Berita ini sudah diedit karena ada kesalahan data dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih.
Sebelumnya, dalam berita dituliskan Abdul Salam, mantan napi korupsi asal Palopo, bakal caleg Partai Nasdem.
Abdul Salam tidak pernah dijatuhi pidana atas perkara korupsi atau tindak pidana lainnya. Ralat ditayangkan dalam berita berjudul RALAT: Abdul Salam Bukan Caleg Mantan Koruptor
Mohon maaf atas kesalahan penulisan berita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.