JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin menegaskan bonus atlet yang mendapatkan medali sebagai aparatur sipil negara sudah disetujui.
"Semua catatannya sudah ada dan pasti mereka yang mendapat medali statusnya pegawai negeri," ujar Syafruddin di sela acara silaturahim dan apresiasi atlet di lapangan Tenis Indoor Senayan, Jakarta, Minggu (2/9/2018), seperti dikutip Antara.
Baca juga: Presiden Jokowi Serahkan Bonus bagi Peraih Medali Asian Games 2018
Mantan Wakapolri itu juga mengaku telah memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan manajer cabang olahraga yang meraih medali untuk ditindaklanjuti.
Syafruddin juga menyampaikan salam dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian bahwa siapapun atlet peraih medali yang ingin berkarier di militer akan langsung diterima.
"Masuk ASN, masuk TNI, masuk Polri, bebas bagi atlet untuk memilihnya, tanpa tes. Silakan yang ingin menjadi Polri dan TNI, langsung diterima," ucap Chief de Mission atau Ketua Kontingen Indonesia pada Asian Games 2018 tersebut.
Baca juga: Perolehan Emas Atlet Asian Games Lampaui Ekspektasi, Pemerintah Telah Anggarkan Bonus
Tak itu saja, terkait bonus rumah bagi para atlet, Syafruddin menegaskan telah disiapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, termasuk pengaturan mekanismenya.
Pemerintah juga memberikan bonus uang bagi atlet, pelatih, dan asisten pelatih peraih medali tanpa potongan pajak.
Berikut besaran bonusnya:
1. Atlet perorangan:
- Emas Rp 1,5 miliar
- Perak Rp 500 juta
- Perunggu Rp 250 juta
2. Atlet beregu:
- Emas Rp 750 juta per-orang
- Perak Rp 300 juta per orang
- Perunggu Rp 150 juta per orang
3. Pelatih perorangan/ganda:
- Emas Rp 450 juta
- Perak Rp 150 juta
- Perunggu Rp 75 juta