JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan batas maksimal sumbangan dana kampanye untuk pemilihan presiden dan wakil presiden 2019, dinilai semakin berpotensi meningkatkan kekuasaan pemilik modal dalam sistem politik dan pemilu di Indonesia.
Batas maksimal sumbangan individu yang semula Rp 1 miliar menjadi Rp 2,5 miliar. Sumbangan dari badan hukum awalnya Rp 7,5 miliar menjadi Rp 25 miliar.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, kenaikan itu menekankan asosiasi antara pemilu dengan uang.
Sehingga, keputusan politik akan mudah dipengaruhi oleh mereka yang "berduit".
"Ketika uang berperan makin besar dalam kampanye dan diberikan oleh pihak ketiga, maka sangat mungkin kebijakan yang dilahirkan nanti oleh para legislator punya potensi dipengaruhi oleh para pemilik modal," terang Titi kepada Kompas.com, Minggu (2/9/2018).
"Kekhawatiran terbesarnya, tekanan pemilik modal semakin dominan dalam proses politik," tegasnya.
Akibatnya, proses pemilu dan sistem politik ke depannya hanya akan berorientasi pada uang.
Padahal, pemilu mendatang seharusnya fokus untuk membangun interaksi antara masyarakat dengan kandidat.
Kenaikan batas tersebut juga dikatakan Titi tidak sejalan dengan cita-cita menyelenggarakan pemilu yang murah dan efisien.
Oleh sebab itu, dibanding sumbangan dana kampanye, yang seharusnya diatur adalah batasan belanja atau pengeluaran untuk kampanye.
"Ketika kompetisi semakin kompetitif, semakin sengit, yang seharusnya diatur adalah bagaimana kampanye tidak jor-joran," jelasnya.
"Yang diatur itu harusnya pembatasan pengeluaran dana kampanye, sehingga orang yang punya banyak uang tidak serta-merta mengeluarkan uangnya secara jor-joran," sambung dia.
Ada dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan maju di Pilpres 2019, yaitu Presiden Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.