JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menegaskan independensi Bawaslu terkait putusan sidang yang meloloskan caleg eks narapidana kasus korupsi. Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum juga memiliki kewenangan menerbitkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks napi koruptor menjadi caleg.
"Pertama itu wilayah KPU ya. PKPU itu wilayahnya KPU. KPU independen, termasuk juga Bawaslu punya kewenangan sendiri," kata Jokowi usai menghadiri pembekalan caleg Partai Nasdem di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Sabtu (1/9/2018).
Sebelumnya, Bawaslu meloloskan lima orang mantan koruptor menjadi bakal caleg 2019. Mereka berasal dari Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Pare-Pare, Rembang, dan Bulukumba.
Pada masa pendaftaran bacaleg, lima orang mantan koruptor tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Baca juga: Mempertanyakan Keputusan Bawaslu Loloskan Caleg Eks Koruptor
Merespons keputusan KPU, kelima orang ini mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan ketiganya memenuhi syarat (MS).
Bawaslu meloloskan mantan napi korupsi sebagai bacaleg dengan alasan berpedoman pada UU Pemilu, bukan PKPU Nomor 20 Tahun 2018. UU Pemilu tak melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.