Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan Idrus Marham Dinilai Tak Begitu Mengguncang Golkar

Kompas.com - 01/09/2018, 11:09 WIB
Reza Jurnaliston,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham resmi ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (31/8/2018).

Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Firman Noor mengatakan, penahanan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar tersebut tidak menggangu stabilitas internal Golkar.

“Golkar ini terbiasa bergoyang dan digoyang. Kader-kadernya sendiri masalah sepele bisa bergoyang. Menurut saya kalau toh (ada pertentangan internal) akan ada way out, jalan keluar,” ujar Firman, Sabtu.

Firman mengatakan, Partai Golkar berpengalaman di kancah perpolitikan Indonesia. Penahanan Idrus tersebut tidak begitu berpengaruh di internal partai itu.

Baca juga: KPK Berharap Idrus Marham Buka-bukaan soal Kasus PLTU Riau-1

Ditetapkannya Idrus sebagai tersangka, menurut Firman, Partai Golkar jadi punya momentum untuk melakukan regenerasi pengurus.

“Golkar punya sosok untuk menggantikan sosok Idrus jadi tidak terlalu membuat goncangan kepada Golkar,” ujat dia.

Di sisi lain, Firman menyoroti peran partai politik dalam mencegah perilaku koruptif. Menurut Firman, trend perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme partai politik masih terjadi hingga kini.

“Kenapa trend ini (KKN) berulang, karena budaya yang dibangun di parpol adalah pendekatan kebudayaan uang, membangun patronase politik dengan cara uang,” tutur Firman.

“Memang kondisi kepartaian kita bangkrut kalau tidak ditopang dari sumber-sumber dana perorangan, karena memang sumbangan negara terbatas, narikin dana internal kurang. Jadi yang bermain diharapkan orang-orang yang punya jabatan atau dengan jabatan yang bisa meloloskan kebijakan,” tambah Firman.

 Idrus Marham diduga telah berperan dalam pemberian uang suap terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Menurut KPK, Idrus berperan dalam mendorong agar Eni menerima uang Rp 4 miliar pada November dan Desember 2017, serta Rp 2,2 miliar pada Maret dan Juni 2018.

Semua uang itu diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Baca juga: Ditahan, Idrus Marham Diminta KPK Kooperatif Ungkap Nama-nama Lain

Eni Maulani Saragih sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt. Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Commitment fee tersebut diberikan Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni.

Menurut KPK, dalam pengembangan penyidikan diketahui bahwa Idrus ikut membantu dan bersama-sama dengan Eni Maulani menerima suap.

Idrus dijanjikan uang 1,5 juta dollar AS oleh Johannes Budisutrisno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com