JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata berharap, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, kooperatif dan terbuka dalam proses hukum yang dihadapinya.
Menurut Marwata, keterbukaan Idrus akan mempermudah penyidikan.
“Saya pikir lebih baik yang bersangkutan terbuka, kooperatif mengungkapkan kalau memang ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat,” kata Marwata, di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Jumat (31/8/2018).
“Bagus untuk yang bersangkutan kalau dia bisa membuka, sehingga perkara bisa menjadi lebih terang kita bisa mengungkap kasus ini dengan lebih menyeluruh,” lanjut dia.
Baca juga: 5 Berita Populer Nasional: Bonus Asian Games 2018 hingga Idrus Marham Ditahan KPK
"Itu kewenangan penyidik, mungkin penyidik menilai bahwa alat bukti cukup dan mungkin penyidik mau mempercepat proses segera selesai," ujar Marwata.
Idrus ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (rutan) KPK.
Dalam kasus yang menjeratnya, Idrus berstatus tersangka dugaan korupsi kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Mantan Menteri Sosial itu diduga berperan dalam pemberian uang suap terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Menurut KPK, Idrus berperan mendorong agar Eni menerima uang Rp 4 miliar pada November dan Desember 2017, serta Rp 2,2 miliar pada Maret dan Juni 2018.
Semua uang itu diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Baca juga: Ditahan, Idrus Marham Diminta KPK Kooperatif Ungkap Nama-nama Lain
Eni Maulani Saragih sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt.
Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni.
Menurut KPK, dalam pengembangan penyidikan diketahui bahwa Idrus ikut membantu dan bersama-sama dengan Eni Maulani menerima suap.
Adapun, Idrus dijanjikan uang 1,5 juta dollar AS oleh Johannes Budisutrisno.