JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah hanya akan memberikan bantuan Rp 50 juta kepada warga yang rumahnya rusak berat akibat guncangan gempa bumi di Lombok.
Lantas apakah dana itu cukup?
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimoeljono mengatakan, besaran dana bantuan bukan tanpa hitungan. Bahkan angka itu adalah hasil survei.
"Cukup kalau yang tipe 36. Karena itu survei cepet-cepetan waktu kunjungan Presiden pertama kali, beliau nanya pada 3-5 orang, berapa rumah ukurannya? 6x8. Oh 48," ujarnya di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Baca juga: Dana Bantuan Rp 50 Juta untuk Korban Gempa Lombok Dibagi dalam 5 Tahap
"Lalu tanya lagi berapa bangun itu? Rp 40 juta, jalan lagi ada lagi yang bilang Rp 45 juta, Rp 35 juta, Rp 40 juta. Akhirnya kami rembukan, berapa kalau resize 1,5 juta per meter. Kalau tipe (rumah) 36, ya Rp 50 juta (cukup)," sambung dia.
Pemerintah memastikan akan berupaya mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi Lombok pasca bencana gempa bumi.
Salah satunya yakni dengan segera mencairkan bantuan dana Rp 50 juta untuk setiap kepala keluarga yang rumahnya rusak berat akibat guncangan gempa. Pencairan dana itu akan dibagi 5 tahap.
Baca juga: Rekonstruksi Pasca-Gempa, 400 Insinyur Dikirim ke Lombok
Setiap tahap, pemerintah akan memberikan dana Rp 10 juta. Tahap pertama akan berikan untuk modal kerja penduduk dan membeli peralatan untuk memperbaiki rumah yang rusak.
Tahap kedua, Rp 10 juta akan diberikan setelah tahapan verifikasi rampung dan dana itu bisa digunakan untuk membangun pondasi rumah.
Setelah itu, otomatis bantuan tahap ketiga hingga kelima akan diberikan menyusul.
Baca juga: Pukul 09.37 WIBB, Gempa Magnitudo 5,1 Kembali Guncang Lombok
Menurut Basuki, berdasarkan Inpres Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Lombok, pembangunan rumah harus diselesaikan maksimal 6 bulan.
Saat ini terdapat 78.000 rumah yang rusak akibat guncangan gempa. Sebanyak 20.000 diantaranya sudah diindentifikasi rusak berat.