Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKB Nilai Janggal Keputusan Bawaslu soal Dugaan Mahar Politik Sandiaga

Kompas.com - 31/08/2018, 18:47 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PKB Abdul Kadir Karding menilai, janggal keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menghentikan pemeriksaan dugaan pemberian mahar politik oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS dalam penentuan cawapres.

"Ya, itu kejanggalan yang jadi pertanyaan publik, yang jadi PR kita ke depan. Saya kira kalau institusi hukumnya tidak hanya di Bawaslu. Bisa di kepolisian kalau itu ada pidana. Bisa di KPK kalau dianggap ada gratifikasi," kata Karding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Ia menilai, semestinya Bawaslu juga bekerja sama dengan instansi lain seperti Polri dan KPK untuk memastikan dugaan mahar politik tersebut.

Baca juga: Bawaslu Putuskan Tak Temukan Dugaan Pelanggaran Mahar Politik Sandiaga Uno

Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (12/8/2018).Reza Jurnaliston Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (12/8/2018).
Apa lagi, kata Karding, dugaan mahar politik tersebut mendapat sorotan publik, sehingga sudah semestinya ditangani dengan baik.

"Saya bilang karena ini sejak awal jadi pertanyaan publik, preseden buruk. Kalau itu benar terjadi maka harus clear. Baik secara politik maupun secara hukum," ujar Karding.

"Sekarang ini kan kalau secara hukum silakan di kepolisian, atau kejaksaan. Tapi tentu saya pribadi sebagai warga negara apapun itu saya menghargai keputusan Bawaslu," lanjut dia.

Baca juga: Mahar Politik Sandiaga Tak Terbukti, Andi Arief Sebut Komisioner Bawaslu Pemalas

Bawaslu sebelumnya memutuskan tak menemukan pelanggaran pemilu terkait dugaan pemberian mahar politik dari Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS terkait pencalonan pada Pilpres 2019.

"Terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan resminya, Jumat.

Abhan memaparkan, putusan ini didasarkan atas pemeriksaan sejumlah saksi yang diajukan pelapor, Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu Frits Bramy Daniel.

Baca juga: Disebut Pemalas oleh Andi Arief, Ini Kata Komisioner Bawaslu

Satu saksi, yakni Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief, tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi dua kali undangan Bawaslu.

"Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada PKS dan PAN," kata dia.

Abhan menambahkan, Andi merupakan satu-satunya sumber informasi dari pelapor.

"Bahwa terhadap keterangan pelapor dan saksi-saksi yang telah diambil keterangannya pada proses klarifikasi, para saksi tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor melainkan mendengar dari keterangan pihak lain," ujarnya.

Oleh karena itu, hal tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Selain itu, kata Abhan, bukti-bukti seperti kliping, cuplikan layar, dan video yang disampaikan oleh pelapor kepada Bawaslu juga merupakan bukti-bukti yang memerlukan keterangan tambahan untuk menguatkan bukti tersebut.

Abhan mengungkapkan bukti-bukti tersebut patut dikesampingkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com