JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham memenuhi pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (31/8/2018).
Idrus tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Namun, saat ditanya terkait materi perkara yang dituduhkan kepadanya, Idrus menolak menjawab.
Baca juga: Idrus: Pengunduran Diri Saya Bentuk Penghormatan pada KPK
Ia beralasan, akan lebih dulu mendengar pertanyaan dari penyidik seputar kasus yang menjeratnya.
"Terkait dengan materi, pada hari ini karena pertama kali saya dipanggil sebagai tersangka, tentu saya belum tahu. Itu sudah masuk pada subtansi, biar saya jelaskan kepada penyidik," kata Idrus.
Idrus tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.37 WIB. Idrus yang mengenakan kemeja putih didampingi oleh pengacaranya, Samsul Huda.
Baca juga: KPK: Eni Maulani Selalu Lapor Penerimaan Uang ke Idrus Marham
Setelah memasuki Gedung KPK, Idrus langsung dibawa ke ruang pemeriksaan di Lantai II.
Idrus diduga berperan dalam pemberian uang suap terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Menurut KPK, Idrus berperan mendorong agar Eni menerima uang Rp 4 miliar pada November dan Desember 2017, serta Rp 2,2 miliar pada Maret dan Juni 2018.
Semua uang itu diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Baca juga: Idrus Marham Diduga Dorong Eni Maulani Mau Terima Rp 6,2 Miliar
Eni Maulani Saragih sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt.
Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni.
Menurut KPK, dalam pengembangan penyidikan diketahui bahwa Idrus ikut membantu dan bersama-sama dengan Eni Maulani menerima suap.
Adapun, Idrus dijanjikan uang 1,5 juta dollar AS oleh Johannes Budisutrisno.