JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, pihaknya siap mendukung kepolisian dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok yang melibatkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail.
"KPK sering bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan. Jadi, kalaupun ada yang perlu dikoordinasikan, maka KPK terbuka," kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (30/8/2018).
"Karena ini ditangani oleh kepolisian, maka KPK tentu tidak mungkin bisa menangani. Yang bisa dilakukan KPK adalah (fungsi) koordinasi sesuai pasal 50 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 (tentang KPK)," kata dia.
KPK mengapresiasi upaya kepolisian yang mengusut kasus korupsi ini. Menurut Febri, langkah aparat penegak hukum, seperti Polri atau kejaksaan dalam agenda pemberantasan korupsi patut didukung.
"Kalau ada penyidikan sebuah kasus dugaan korupsi, baik yang dilakukan oleh KPK, kepolisian, atau kejaksaan, tentu saja kami melihat itu secara positif. Dalam artian, ada upaya untuk penegakan hukum kasus korupsi," ujar dia
Polres Depok menetapkan Nur Mahmudi sebagai tersangka dalam kasus ini. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 10 miliar.
"Sekitar Rp 10 miliar," kata Kapolres Depok Kombes Didik Sugiarto saat ditanya soal kerugian kasus ini, Rabu (29/8/2018).
Menurut Didik, mulanya Nur Mahmudi membuat surat yang membebankan pengembang untuk melakukan pelebaran Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka.
Baca juga: Nur Mahmudi Diduga Rugikan Negara Rp 10 Miliar
Namun, pada kenyataannya ditemukan adanya dana yang bersumber dari APBD untuk pelebaran jalan tersebut pada 2015.
Polisi, menurut dia, melakukan penyidikan mulai dari proses penganggaran proyek hingga pelaksanaan proyek.
Tim Polres Depok melakukan penyelidikan sejak November 2017. Adapun penetapan tersangka dilakukan pada 20 Agustus 2018. Lebih kurang 80 saksi diperiksa terkait kasus ini. Kasus ini juga menyeret mantan Sekretaris Daerah Depok Harry Prihanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.