Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Lagi Kepala Daerah Terpilih yang Berstatus Tersangka Korupsi...

Kompas.com - 30/08/2018, 23:43 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), jumlah kepala daerah terpilih, yang merupakan tersangka dugaan korupsi di Pilkada 2018, bertambah menjadi tiga orang.

Sebelumnya, hanya ada dua kepala daerah terpilih yang terdeteksi tersangka korupsi, yaitu Syahri Mulyo di Kabupaten Tulungagung dan Ahmad Hidayat Mus di Provinsi Maluku Utara.

Nama yang baru ditemukan yaitu Nehemia Wospakrik di Kabupaten Biak Numfor.

Baca juga: Modus Korupsi 32 Kepala Daerah yang Sudah Ditangkap KPK

 

Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Almas Sjafrina mengatakan pihaknya mendapat informasi tersebut dari laporan warga, karena pihaknya tidak menemukan pemberitaan media mengenai kasus tersebut.

"Khusus kasus ini memang kami mendapatkan laporan dari masyarakat, di mana mereka mengeluhkan kepala daerah terpilih di daerah mereka itu merupakan tersangka kasus korupsi," ujar Almas, di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (30/8/2018).

Peneliti Indonesian Corruption Watch Almas Sjafrina dalam diskusi di Kantor ICW, Jakarta, Rabu (14/2/2018). KOMPAS.com/Ihsanuddin Peneliti Indonesian Corruption Watch Almas Sjafrina dalam diskusi di Kantor ICW, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Ternyata, Nehemia diduga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Biak Numfor sejak tahun 2011. Ia terjerat kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Ketua DPRD Biak Numfor, saat ia menjabat.

Baca juga: Kalau Kepala Daerah Pemenang Pilkada Ditahan, Mungkin yang Dilantik Wakilnya Dulu...

Nehemia menjabat sebagai Ketua DPRD Biak Numfor selama tahun 2004-2014. Berikutnya, ia menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Biak Numfor untuk periode 2014-2019.

Rentang waktu ketika Nehemia ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini yaitu delapan tahun. Namun, kasusnya masih belum menemukan kejelasan.

Baca juga: Peringatan Keras Jokowi, Kepala Daerah Jangan Main-main dengan Korupsi

Oleh sebab itu, ICW menyurati Mabes Polri terkait kelanjutan kasus ini. Tanggapan yang diterima menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan, di mana pemanggilan saksi dan pengumpulan barang bukti masih dilakukan.

Almas mengatakan sudah tidak mungkin mengharapkan Kementerian Dalam Negeri untuk tidak melantik para kepala daerah terpilih dengan status tersangka. Sebab, hal itu diperbolehkan oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Oleh sebab itu, ia berharap, pihak-pihak terkait dapat segera mempercepat penuntasan penanganan perkara ini.

"Kami mendorong Mabes Polri dan KPK berkoordinasi dan melakukan supervisi karena kasusnya sudah berjalan lama, kasihan kalau daerah tetap dipimpin orang-orang yang bermasalah," terang Almas.

Kompas TV Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi miliaran rupiah dari sejumlah pihak terkait proyek infrastruktur di Jambi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com