Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Ingatkan Elite Politik Kampanye Belum Dimulai

Kompas.com - 30/08/2018, 11:59 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta elite politik untuk memahami bahwa tahapan pemilu 2019 saat ini belum memasuki masa kampanye.

Kampanye, baik pilpres maupun pileg, baru akan dimulai pada 23 September 2018.

"Kita menghargai ekspresi politik masyarakat. Tetapi elite politik semestinya memahami saat ini belum saatnya berkampanye," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada awak media, Kamis (30/8/2018).

Baca juga: Bawaslu Ingatkan Sandiaga Tidak Kampanye di Lembaga Pendidikan

Pernyataan itu muncul terkait langkah Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang memperkenalkan Sandiaga Uno sebagai bakal calon wakil presiden di hadapan ribuan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Rabu (29/8/2018).

Zulkifli menyebut, Sandiaga sebagai kandidat cawapres yang masih muda. Ia juga mengatakan, perihal pilpres sangat sederhana lantaran hanya dua calon, yakni Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Baca juga: Sandiaga: Harga-harga Naik atau Turun?

Oleh karenanya, hanya ada dua pilihan pada pilpres, ganti presiden atau lanjut.

Sandiaga juga angkat bicara. Ia bertanya kepada ribuan mahasiswa yang hadir, apakah harga-harga kebutuhan pokok naik atau turun di era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Para mahasiswa menjawab dengan menyerukan kata, "naik".

Ia lantas bertanya kepada para mahasiswa mengenai biaya pendidikan, apakah semakin mahal atau murah.

Kembali para mahasiswa menjawab dengan menyeru kata, "mahal".

Baca juga: Sandiaga: Pengangguran Anak Muda Indonesia Tertinggi di ASEAN

Mantan wakil gubernur DKI Jakarta ini lalu menjanjikan harga-harga kebutuhan pokok akan kembali terjangkau jika ia bersama Prabowo Subianto terpilih sebagai presiden dan wakil presiden pada pilpres 2019.

Terkait langkah Zulkifli dan Sandiaga itu, menurut Wahyu, memang tak bisa disebut melanggar aturan kampanye.

Pasalnya, tahapan kampanye belum dimulai dan belum ada bakal capres-cawapres yang ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Oleh karenanya, aturan mengenai pelanggaran kampanye belum bisa digunakan.

"Memang masih belum massa kampanye," ujar Wahyu.

Jika tahapan kampanye sudah dimulai, capres-cawapres tidak diizinkan berkampanye di lingkungan pendidikan.

"Lembaga pendidikan tidak boleh menjadi tempat kampanye," terang Wahyu.

Selain fasilitas pendidikan, tempat ibadah dan fasilitas pemerintah juga menjadi wilayah yang dilarang untuk dijadikan tempat kampanye.

Hal itu telah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 280.

Kompas TV Gesekan dan saling intimidasi antar pendukung menjelang Pilpres 2019 mulai terjadi di sejumlah wilayah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com