Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Ingatkan Elite Politik Kampanye Belum Dimulai

Kompas.com - 30/08/2018, 11:59 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta elite politik untuk memahami bahwa tahapan pemilu 2019 saat ini belum memasuki masa kampanye.

Kampanye, baik pilpres maupun pileg, baru akan dimulai pada 23 September 2018.

"Kita menghargai ekspresi politik masyarakat. Tetapi elite politik semestinya memahami saat ini belum saatnya berkampanye," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada awak media, Kamis (30/8/2018).

Baca juga: Bawaslu Ingatkan Sandiaga Tidak Kampanye di Lembaga Pendidikan

Pernyataan itu muncul terkait langkah Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang memperkenalkan Sandiaga Uno sebagai bakal calon wakil presiden di hadapan ribuan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Rabu (29/8/2018).

Zulkifli menyebut, Sandiaga sebagai kandidat cawapres yang masih muda. Ia juga mengatakan, perihal pilpres sangat sederhana lantaran hanya dua calon, yakni Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Baca juga: Sandiaga: Harga-harga Naik atau Turun?

Oleh karenanya, hanya ada dua pilihan pada pilpres, ganti presiden atau lanjut.

Sandiaga juga angkat bicara. Ia bertanya kepada ribuan mahasiswa yang hadir, apakah harga-harga kebutuhan pokok naik atau turun di era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Para mahasiswa menjawab dengan menyerukan kata, "naik".

Ia lantas bertanya kepada para mahasiswa mengenai biaya pendidikan, apakah semakin mahal atau murah.

Kembali para mahasiswa menjawab dengan menyeru kata, "mahal".

Baca juga: Sandiaga: Pengangguran Anak Muda Indonesia Tertinggi di ASEAN

Mantan wakil gubernur DKI Jakarta ini lalu menjanjikan harga-harga kebutuhan pokok akan kembali terjangkau jika ia bersama Prabowo Subianto terpilih sebagai presiden dan wakil presiden pada pilpres 2019.

Terkait langkah Zulkifli dan Sandiaga itu, menurut Wahyu, memang tak bisa disebut melanggar aturan kampanye.

Pasalnya, tahapan kampanye belum dimulai dan belum ada bakal capres-cawapres yang ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Oleh karenanya, aturan mengenai pelanggaran kampanye belum bisa digunakan.

"Memang masih belum massa kampanye," ujar Wahyu.

Jika tahapan kampanye sudah dimulai, capres-cawapres tidak diizinkan berkampanye di lingkungan pendidikan.

"Lembaga pendidikan tidak boleh menjadi tempat kampanye," terang Wahyu.

Selain fasilitas pendidikan, tempat ibadah dan fasilitas pemerintah juga menjadi wilayah yang dilarang untuk dijadikan tempat kampanye.

Hal itu telah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 280.

Kompas TV Gesekan dan saling intimidasi antar pendukung menjelang Pilpres 2019 mulai terjadi di sejumlah wilayah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com