Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Australia Kembalikan Tengkorak Asli Suku Asmat dan Dayak Hasil Penyelundupan

Kompas.com - 30/08/2018, 11:43 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Australia berhasil menyelamatkan tengkorak Suku Asmat dan Suku Daya asli dari praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal melalui situs internet.

Tengkorak itu diserahkan ke pemerintah Indonesia.

Prosesi penyerahan barang yang diketagorikan sebagai benda cagar budaya tersebut dilaksanakan di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta pada Rabu (29/8/2018) kemarin.

Penyerahan itu dilakukan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri kepada Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Prosesi disaksikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Turut hadir, Duta Besar RI untuk Australia, Duta Besar Australia untuk Indonesia dan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Penyerahan tengkorak asli ini merupakan kedua kalinya dilakukan pemerintah Asuatralia.

Pertama, pada tahun 2006, Australia menyerahkan satu buah tengkorak asli Suku Asmat.

Menteri Muhadjir mengatakan, pengembalian benda cagar budaya itu merupakan imbas positif dari disahkannya Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.

"Dengan telah disahkannya Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, maka Kemendikbud memiliki payung hukum yang kuat dan semakin jelas apa-apa saja yang harus dilakukan untuk melindungi dan memelihara berbagai artefak ataupun nilai-nilai budaya, baik yang benda maupun yang tak benda," ujar Muhadjir sebagaimana dikutip dari siaran pers resmi Kemendikbud, Kamis (30/8/2018).

Peristiwa itu berawal dari diungkapnya perkara penyelundupan dan perdagangan ilegal melalui jalur dunia maya oleh Australian Federal Police tahun 2014.

Polisi Australia menyita dua tengkorak asli Suku Dayak dan tiga tengkorak asli Suku Asmat dari tangan pelaku.

Tengkorak itu sempat diteliti di University of New England dan dinyatakan bahwa tengkorak itu asli.

Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, tengkorak itu masuk dalam kategori benda cagar budaya.

Oleh sebab itu, benda itu dilarang dibawa ke luar negeri, kecuali untuk kepentingan penelitian, promosi kebudayaan atau pameran. Itupun harus seizin Mendikbud.

Menlu Retno juga mengapresiasi pengembalian benda cagar budaya itu. Hal Itu menunjukkan komitmen kedua negara dalam melindungi benda cagar budaya yang tidak ternilai harganya.

"Penyerahan ini merupakan bukti nyata dari kerja sama penegakkan hukum, buah dari diplomasi dan kerja bersama antara Indonesia dan Australia. Diplomasi bekerja, diplomacy delivers," kata Retno.

Lima tengkorak asli tersebut rencananya akan disimpan sementara di dalam ruang konservasi yang dikelola oleh Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Museum Kemendikbud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com