Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner Bawaslu: Bukti Kasus Mahar Politik Sandiaga Lemah

Kompas.com - 30/08/2018, 05:40 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyebut, bukti dalam kasus dugaan mahar politik yang disebut-sebut diberikan bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sangat minim.

Sebab, pelapor dalam kasus ini hanya membawa bukti berupa pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief soal tudingan mahar politik.

Sedangkan Andi Arief tak penuhi panggilan Bawaslu hingga empat kali.

Baca juga: Pengamat: Andi Arief yang Memulai Dugaan Mahar Politik, Dia Harus Selesaikan

Sementara itu, Bawaslu menilai kesaksian Andi Arief sangat penting dan diperlukan untuk memperjelas ada tidaknya praktik mahar politik.

"Tidak melihat dan mendengar secara langsung, hanya melalui tweet AA (Andi Arief). Sehingga peristiwa itu tidak jelas apakah perbuatan itu ada atau tidak," kata Ratna saat ditemui di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018).

Padahal, penerimaan itu harus dibuktikan, apakah melalui serah terima uang, apakah ada hitam di atas putih, ataukah ada dokumentasi yang menggambarkan adanya pertemuan dan serah terima uang.

Baca juga: Sekjen Demokrat Sebut Masalah Andi Arief soal Mahar Rp 500 Miliar Sudah Selesai

Oleh karenanya, Ratna mengatakan, dugaan mahar politik hingga saat ini cenderung tak cukup bukti.

"Kalau kita melihat dari laporan, kemudian barang bukti yang diajukan, ya memang belum memberikan sebuah gambaran yang terang terkait peristiwa ini," ujar Ratna.

Andi Arief membuat pernyataan di Twitter yang menuai kehebohan publik, Rabu (8/8/2018) malam.

Andi menuding Sandiaga Uno, yang kala itu menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta, memberikan uang masing-masing Rp 500 miliar kepada dua partai koalisi Partai Gerindra, yakni PAN dan PKS. 

Baca juga: Andi Arief Mengaku Diperintah Partai Bicara soal Mahar Rp 500 Miliar

Andi mengaku diperintah partainya untuk bicara mengenai dugaan mahar tersebut. 

Andi merasa tidak takut jika pernyataannya di Twitter berujung pada konsekuensi hukum.

Buntut dari pernyataan Andi, Federasi Indonesia Bersatu melaporkan dugaan kasus mahar politik yang dilakukan bakal cawapres Sandiaga Uno ke Bawaslu, Selasa (14/8/2018).

Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil tiga orang saksi untuk dimintai keterangan, salah satunya Andi Arief.

Namun, Andi empat kali mangkir dari panggilan. Bawaslu sejauh ini hanya memeriksa dua orang saksi.

Sementara itu, Sandiaga membantah dirinya memberikan sejumlah dana kepada dua parpol pendukungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com