Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Temuan Bawaslu soal Indikasi Mahar Politik Sandiaga

Kompas.com - 30/08/2018, 05:05 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menanti hasil kajian bagian tindak lanjut pelanggaran (TLP) Bawaslu, terkait ada atau tidaknya indikasi mahar politik yang disebut-sebut diberikan bakal calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Hasil kajian tersebut akan dijadikan bahan para komisioner Bawaslu untuk mengambil keputusan atas kasus tersebut.

"Makanya sekarang tunggu hasil kajian mereka (TLP) yang akan kita bahas besok. Saya bisa menyampaikan secara penuh buktinya (besok)," kata Fritz di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018).

Pada rapat pleno terkait pengambilan keputusan kasus mahar politik Sandiaga yang akan digelar Kamis (30/8/2018) ini, seluruh bukti dan temuan terkait kasus itu akan disampaikan.

Baca juga: Waketum PAN Sebut Dugaan Mahar Politik Sandiaga Isu Basi 

Jika dinyatakan sebagai pelanggaran administratif, partai politik yang terbukti menerima mahar politik akan dikenai sanksi yang tertuang dalam Pasal 228 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Sanksinya, parpol tak bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden pada pemilu periode berikutnya.

Sedangkan bagi calon, tidak akan dikenai sanksi.

"Kalau di pasal 228 kan (calon) enggak ada diskualifikasinya. Kan baru partai yang enggak bisa mengajukan calon capres cawapres untuk pemilu berikutnya," ujar Fritz.

"Dan itu enggak berhubungan dengan pemilu saat ini, kalau itu terbukti," sambungnya.

Namun, jika dinyatakan sebagai pelanggaran pidana, kata Fritz, hal itu berada di luar kewenangan Bawaslu.

Sebelumnya, Bawaslu menunda rapat pleno terkait kelanjutan kasus dugaan mahar politik tersebut lantaran kajian mengenai kasus itu belum selesai.

Bermula dari Andi Arief

Isu mahar politik muncul setelah Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief membuat pernyataan di Twitter yang menuai kehebohan publik, Rabu (8/8/2018) malam.

Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief
Andi menuding Sandiaga Uno, yang kala itu menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta, memberikan uang masing-masing Rp 500 miliar kepada dua partai koalisi Partai Gerindra, yakni PAN dan PKS. 

Andi mengaku diperintah partainya untuk bicara mengenai dugaan mahar tersebut. Andi pun merasa tidak takut jika pernyataannya di Twitter berujung pada konsekuensi hukum.

Baca juga: Andi Arief Empat Kali Mangkir Panggilan Bawaslu, Apai Kata Sandiaga?

Buntut dari pernyataan Andi, Federasi Indonesia Bersatu melaporkan dugaan kasus mahar politik yang dilakukan bakal cawapres Sandiaga Uno ke Bawaslu, Selasa (14/8/2018).

Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil tiga orang saksi untuk dimintai keterangan, salah satunya Andi Arief.

Namun, ia tak hadir memenuhi panggilan pertama, Senin (20/8/2018), dan panggilan kedua, Selasa (21/8/2018). Hingga panggilan ketiga, Jumat (24/8/2018) dan panggilan keempat, Senin (27/8/2018), Andi tak juga hadir. Oleh karena itu, Bawaslu sejauh ini hanya memeriksa dua orang saksi.

Sementara itu, Sandiaga membantah dirinya memberikan sejumlah dana kepada dua parpol pendukungnya.

Kompas TV Bagaimana kelanjutan penyelidikan kasus dugaan mahar Rp 1 T yang diungkap Wasekjen Demokrat Andi Arief?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com