JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menanti hasil kajian bagian tindak lanjut pelanggaran (TLP) Bawaslu, terkait ada atau tidaknya indikasi mahar politik yang disebut-sebut diberikan bakal calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Hasil kajian tersebut akan dijadikan bahan para komisioner Bawaslu untuk mengambil keputusan atas kasus tersebut.
"Makanya sekarang tunggu hasil kajian mereka (TLP) yang akan kita bahas besok. Saya bisa menyampaikan secara penuh buktinya (besok)," kata Fritz di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018).
Pada rapat pleno terkait pengambilan keputusan kasus mahar politik Sandiaga yang akan digelar Kamis (30/8/2018) ini, seluruh bukti dan temuan terkait kasus itu akan disampaikan.
Baca juga: Waketum PAN Sebut Dugaan Mahar Politik Sandiaga Isu Basi
Jika dinyatakan sebagai pelanggaran administratif, partai politik yang terbukti menerima mahar politik akan dikenai sanksi yang tertuang dalam Pasal 228 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Sanksinya, parpol tak bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden pada pemilu periode berikutnya.
Sedangkan bagi calon, tidak akan dikenai sanksi.
"Kalau di pasal 228 kan (calon) enggak ada diskualifikasinya. Kan baru partai yang enggak bisa mengajukan calon capres cawapres untuk pemilu berikutnya," ujar Fritz.
"Dan itu enggak berhubungan dengan pemilu saat ini, kalau itu terbukti," sambungnya.
Namun, jika dinyatakan sebagai pelanggaran pidana, kata Fritz, hal itu berada di luar kewenangan Bawaslu.
Sebelumnya, Bawaslu menunda rapat pleno terkait kelanjutan kasus dugaan mahar politik tersebut lantaran kajian mengenai kasus itu belum selesai.
Bermula dari Andi Arief
Isu mahar politik muncul setelah Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief membuat pernyataan di Twitter yang menuai kehebohan publik, Rabu (8/8/2018) malam.
Andi mengaku diperintah partainya untuk bicara mengenai dugaan mahar tersebut. Andi pun merasa tidak takut jika pernyataannya di Twitter berujung pada konsekuensi hukum.
Baca juga: Andi Arief Empat Kali Mangkir Panggilan Bawaslu, Apai Kata Sandiaga?
Buntut dari pernyataan Andi, Federasi Indonesia Bersatu melaporkan dugaan kasus mahar politik yang dilakukan bakal cawapres Sandiaga Uno ke Bawaslu, Selasa (14/8/2018).
Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil tiga orang saksi untuk dimintai keterangan, salah satunya Andi Arief.
Namun, ia tak hadir memenuhi panggilan pertama, Senin (20/8/2018), dan panggilan kedua, Selasa (21/8/2018). Hingga panggilan ketiga, Jumat (24/8/2018) dan panggilan keempat, Senin (27/8/2018), Andi tak juga hadir. Oleh karena itu, Bawaslu sejauh ini hanya memeriksa dua orang saksi.
Sementara itu, Sandiaga membantah dirinya memberikan sejumlah dana kepada dua parpol pendukungnya.