JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar Hadi Setiawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka segera menyerahkan diri. Hadi diduga sebagai perantara suap antara terdakwa Tamin Sukardi dengan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba.
"Kami ingatkan agar HS yang diduga memiliki peran dalam perkara ini agar bersikap kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Menurut Agus, Hadi merupakan orang kepercayaan Tamin Sukardi.
Baca juga: Terima Suap, Hakim Tipikor Medan Gunakan Sandi Ratu Kecantikan
Dalam kasus ini, Merry merupakan salah satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi. KPK menduga Merry menerima suap dari Tamin untuk memengaruhi putusan.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menangkap seorang panitera pengganti, Helpandi.
Dari tangan Helpandi, petugas KPK menemukan uang 130.000 dollar Singapura di dalam amplop cokelat. Uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada Merry.
Menurut Agus, sebelumnya Merry sudah menerima uang 150.000 dollar Singapura. Uang diserahkan Tamin melalui orang kepercayaannya kepada Helpandi pada 24 Agustus 2018.
"HS sangat penting, karena banyak hal terkait dengan HS. Kami sarankan yang bersangkutan segera menyerahkan diri," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.