JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Didin Hafiduddin menjelaskan, ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak boleh merangkap jabatan politis.
Untuk itu, kata dia, Ma'ruf Amin mesti melepaskan jabatannya sebagai Ketua Umum MUI jika terpilih menjadi wakil presiden.
Hal itu disampaikan usai rapat pleno ke-30 Dewan Pertimbangan MUI terkait masalah Strategis Keorganisasian, Keumatan, dan Kebangsaan.
Baca juga: Maruf Amin Nonaktif sebagai Ketua Umum MUI
“Menjelaskan posisi rangkap jabatan ketua umum MUI profesor Kiai Haji Ma’ruf Amin harus mengamalkan perintah organisasi untuk melepaskan jabatan ketum MUI ketika menjadi wakil presiden,”kata Didin di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (29/8/2019).
Didin menjelaskan hal tersebut sesuai dengan pedoman AD/ART MUI Pasal 1 Ayat 6 Butir f.
Pasal tersebut berbunyi, “Jabatan ketua umum dan sekretaris jenderal/umum tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik di eksekutif dan legislatif serta pengurus harian partai politik."
“Demi menegakkan marwah dan peran MUI serta jati diri MUI sebagai khadimul ummah wa shadiqul hukumah atau sebagai pelayan umat dan mitra dari pemerintah harus berada di atas dan untuk semua elemen umat Islam dan bangsa Indonesia,” ujar Didin.
Baca juga: MUI Gelar Rapat Pleno Bahas Status Ma’ruf Amin
Sementara itu, Didi mengapresiasi kesadaran Ma’ruf Amin yang memilih nonaktif sebagai Ketua Umum MUI guna menjaga independensi lembaga para ulama tersebut.
“Kesadaran diri beliau mengatakan non aktif, ketum MUI jabatan sekarang pelaksana harian diberikan Yunahar Ilyas dan Zainut Tauhid Sa'adi,” kata Didin.