JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunda rapat pleno untuk memutuskan lanjutan kasus dugaan mahar politik yang melibatkan bakal calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno.
Sedianya rapat digelar hari ini, Kamis (29/8/2018), namun terpaksa ditunda lantaran kajian mengenai kasus tersebut belum tuntas.
"Jadi, hasil kajian bagian tindak lanjut pelanggaran (TLP) masih menyusun kajian yang akan dipresentasikan ke kami, para pimpinan. Sampai tadi siang mereka masih belum siap," kata Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018).
Baca juga: Pengamat: Andi Arief yang Memulai Dugaan Mahar Politik, Dia Harus Selesaikan
Selain itu, penundaan juga lantaran Bawaslu harus menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR, hari ini.
Di rapat pleno besok, bagian TLP Bawaslu akan memaparkan hasil kajian kasus dugaan mahar politik ke para komisioner Bawaslu.
"Poin-poin yang akan dipresentasikan misalnya isi dari laporannya, ada dugaan pasal apa yang dilanggar, apakah ada bukti-bukti yang mendukung. Bukti-bukti itu kan bisa dalam bentuk kesaksian, pengakuan, keterangan ahli, dokumen, ataupun petunjuk," jelas Fritz.
Status kelanjutan pemeriksaan kasus juga akan disampaikan pada pleno.
"Apakah dari semua itu bisa dikategorikan telah terpenuhi unsur-unsur pemberiannya, itu kan perlu dipertimbangkan," katanya.
Sebelumnya, Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief membuat pernyataan di Twitter yang menuai kehebohan publik, Rabu (8/8/2018) malam.
Andi menuding Sandiaga Uno, yang kala itu menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta, memberikan uang masing-masing Rp 500 miliar kepada dua partai koalisi Partai Gerindra, yakni PAN dan PKS.
Andi mengaku diperintah partainya untuk bicara mengenai dugaan mahar tersebut.
Andi pun merasa tidak takut jika pernyataannya di Twitter berujung pada konsekuensi hukum.
Buntut dari pernyataan Andi, Federasi Indonesia Bersatu melaporkan dugaan kasus mahar politik yang dilakukan bakal cawapres Sandiaga Uno ke Bawaslu, Selasa (14/8/2018).
Baca juga: Besok, Bawaslu Gelar Rapat Pleno Putuskan Kelanjutan Kasus Andi Arief
Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil tiga orang saksi untuk dimintai keterangan, salah satunya Andi Arief.
Namun, ia tak hadir memenuhi panggilan pertama, Senin (20/8/2018), dan panggilan kedua, Selasa (21/8/2018). Hingga panggilan ketiga, Jumat (24/8/2018) dan panggilan keempat, Senin (27/8/2018), Andi tak juga hadir.
Oleh karenanya, Bawaslu sejauh ini hanya memeriksa dua orang saksi.
Sementara itu, Sandiaga membantah dirinya memberikan sejumlah dana kepada dua parpol pendukungnya.