JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah menyatakan, jaminan produk halal mendesak untuk segera diberlakukan.
Pasalnya, kata Ikhsan, jumlah gerai makanan dan minuman asing (waralaba) di Indonesia kian meningkat. Namun, kehalalan produknya belum bisa dipastikan.
"Seharusnya pemerintah sudah mulai menerapkan kebijakan tentang jaminan produk halal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal," kata Ikhsan melalui keterangan tertulis, Rabu (29/8/2018).
Ikhsan menuturkan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 33/2014 belum berfungsi optimal.
Sebagai informasi, Pasal 4 UU Jaminan Produk Halal mengatur secara tegas bahwa semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
Baca juga: Pemerintah Finalisasi RPP Jaminan Produk Halal
“Ketentuan itu seharusnya diterapkan secara ketat untuk melindungi pelaku usaha nasional dan kepentingan konsumen," kata Ikhsan.
Lebih lanjut, Ikhsan menilai beberapa gerai makanan dan minuman asing (waralaba) yang ada di kota-kota besar lainnya di Indonesia cenderung belum memiliki perhatian terhadap ketentuan jaminan halal di Indonesia.
“Sangat disayangkan karena pemegang waralaba gerai tersebut adalah warga negara Indonesia yang seharusnya memiliki perhatian terhadap Undang-Undang Jaminan Produk Halal," ujar Ikhsan.