KPK juga pernah menahan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Pragsono, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di DPRD Grobogan, Jawa Tengah, pada Desember 2013.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan hakim ad hoc Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Asmadinata.
Berikutnya, yakni hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Ramlan Comel. Ramlan ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.
Baca juga: Terima Suap, Dua Mantan Hakim Tipikor Divonis 7 Tahun Penjara
Pada 2016, KPK menangkap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, dan hakim PN Kota Bengkulu Toton. Keduanya ditangkap karena menerima suap saat mengadili perkara korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu.
Pada Oktober 2017, KPK menetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono sebagai tersangka. Sudi menerima suap dari anggota Komisi XI DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar, Aditya Anugrah Moha.
Pemberian suap tersebut untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow.
MA diminta tegas
Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Dio Ashar mengatakan, penangkapan hakim ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang mengakar di institusi peradilan.
Salah satu penyebabnya karena pengawasan yang lemah sehingga semakin memperbesar potensi korupsi di institusi peradilan.
"Kami meminta Mahkamah Agung segera menindak tegas para hakim dan pegawai pengadilan yang tertangkap tangan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Dio kepada Kompas.com, Selasa.
Baca juga: KPK Sarankan Penguatan Pengawasan Internal Hakim Tipikor
Selain itu, MA dinilai juga perlu memastikan Peraturan MA Nomor 8 Tahun 2018 dijalankan pada kasus saat ini dan implementasi kedepannya.
Salah satunya, Ketua Pengadilan Tinggi wajib menindak dan menonaktifkan para hakim sesuai dengan ketentuan Perma tersebut.
Kemudian, MA perlu segera melakukan pembenahan manajemen perkara, terutama di tingkat Pengadilan Negeri agar menutup celah praktik suap dan korupsi.
Terakhir, MaPPI mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk aktif bersama MA dalam melakukan pengawasan kepada hakim.
Baca juga: Calon Hakim Tipikor Ini Akui Pernah Diperiksa KPK
Sementara itu, Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan, pihaknya sebenarnya telah berupaya melakukan serangkaian usaha percegahan agar kejadian ini tidak berulang. Namun, kenyataannya masih ada hakim yang tertangkap tangan oleh KPK.
Dalam rangka pencegahan, menurut Farid, KY telah menggandeng unsur pimpinan pengadilan untuk bersama-sama meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran kode etik.
KY juga terus mengingatkan pimpinan pengadilan agar menjadi teladan yang menampilkan kemuliaan profesi.
"Sekalipun OTT kali ini melibatkan unsur pimpinan, tetapi KY akan terus melakukan hal itu. Perlu komitmen yang lebih besar dan tindakan konkret, lebih dari sekadar peraturan. Sebagai pimpinan harus memberikan teladan kepada bawahan," kata Farid.