JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak 2004 hingga Mei 2018, ada 18 hakim yang pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga tersebut.
Sebagian yang ditangkap mulai dari hakim konstitusi, hakim tinggi, hingga hakim pada pengadilan negeri.
Banyaknya hakim yang sudah ditangkap dan divonis bersalah, tampaknya belum memberikan efek jera.
Baca juga: OTT KPK di Medan Amankan 8 Orang, Termasuk Hakim dan Panitera
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Medan, Sumatera Utara, Selasa (28/8/2018), semakin menambah panjang daftar hakim yang berurusan dengan korupsi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari sejumlah orang yang ditangkap, beberapa di antaranya merupakan pimpinan pengadilan negeri dan dua panitera pengadilan.
Dalam penangkapan, petugas KPK menemukan barang bukti dalam mata uang dollar Singapura.
Baca juga: Hakim Kembali Terjaring OTT KPK, KY Sebut Tamparan bagi Dunia Peradilan
Rencananya, pimpinan KPK akan menggelar jumpa pers terkait penangkapan tersebut pada Rabu (29/8/2018).
KPK memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan dan gelar perkara sebelum menentukan status penanganan perkara dan pihak-pihak yang ditangkap.
Fenomena hakim tipikor
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan melalui pesan singkat mengatakan bahwa dalam kasus ini diduga telah terjadi transaksi antara pihak yang berperkara dengan hakim.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan