JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto kembali diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau, Selasa (28/8/2018).
Novanto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.40 WIB.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Baca juga: KPK Duga Setya Novanto Mengetahui Kasus Korupsi PLTU Riau-1
Novanto tampak mengenakan kemeja putih lengan pendek, celana bahan hitam, serta menjinjing sebuah tas berwarna hitam.
Ia enggan berkomentar kepada wartawan.
KPK sebelumnya memeriksa Novanto pada Senin (27/8/2018), sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo.
KPK menduga Novanto mengetahui perihal kasus tersebut.
Baca juga: Kata Novanto soal Dugaan Aliran Suap PLTU Riau-1 ke Munaslub Golkar
KPK sebelumnya menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka.
Idrus diduga berperan dalam mendorong terlaksananya kontrak kerja sama dalam pembangunan PLTU Riau-1 dan pemberian suap dari pelaksana proyek.
KPK lebih dulu menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka dalam kasus ini.
Eni diduga menerima suap dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.