Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Minta Pemerintah Jemput Bola Lakukan Perekaman e-KTP

Kompas.com - 27/08/2018, 23:39 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang pelaksanaan pemilu 2019, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih terus berupaya dalam melakukan perekaman KTP elektronik atau e-KTP.

Targetnya, pada Desember 2018 nanti seluruh e-KTP telah rampung dikerjakan, sehingga tak mengganggu tahapan pengambilan suara, 17 April 2018 mendatang.

Untuk mengejar target, kata Wahyu, Kemendagri melakukan sistem jemput bola, dengan mendatangi langsung kelompok-kelompok masyarakat, khususnya di daerah pedalaman.

Sebab, jika tak dilakukan sistem tersebut, masyarakat pedalaman perlu biaya yang sangat tinggi untuk melakukan perekaman e-KTP.

Baca juga: KPU Dorong Pemerintah dan DPR Selesaikan Perekaman E-KTP

"Hasil pantauan kami, di sana itu, Papua dan Papua Barat, bagi orang-orang di daerah pegunungan kalau dia melakukan perekaman di ibu kota kabupaten, itu biaya transportasi nya mahal sekali," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018).

Tingginya biaya transportasi itu pulalah yang menyebabkan sebagian besar masyarakat Papua dan Papua Barat masih banyak yang belum punya e-KTP.

"Pemerintah kabupaten sudah siap melayani, tetapi warga masyarakat itu membutuhkan biaya yang besar dari tempat asal ke ibu kota kabupaten," ujar Wahyu.

"Itulah yang menyebabkan mereka enggan atau belum melakukan perekaman sampai dengan saat ini," sambungnya.

Baca juga: Belum Rekam E-KTP, Ribuan Warga Gunung Kidul Dicoret dari Daftar Pemilih

Untuk itu, saat ini pemerintah menerapkan sistem jemput bola dalam perekaman e-KTP.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkap pihaknya sampai saat ini telah melakukan perekaman e-KTP hingga 97,2 persen dari total jumlah penduduk Indonesia yang berhak mendapatkan KTP. Ia menyebut, Kemendagri telah berkeliling untuk melakukan perekaman e-KTP, termasuk WNI yang tinggal di luar negeri.

Seperti diketahui, kepemilikan e-KTP merupakan syarat wajib bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak suaranya. Namun demikian, jika dalam kondisi tertentu pemilih belum memiliki e-KTP, maka fungsi e-KTP bisa digantikan oleh surat keterangan (suket) pemilih.


Kompas TV KPK mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi kasus korupsi KTP Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com