JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang pelaksanaan pemilu 2019, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih terus berupaya dalam melakukan perekaman KTP elektronik atau e-KTP.
Targetnya, pada Desember 2018 nanti seluruh e-KTP telah rampung dikerjakan, sehingga tak mengganggu tahapan pengambilan suara, 17 April 2018 mendatang.
Untuk mengejar target, kata Wahyu, Kemendagri melakukan sistem jemput bola, dengan mendatangi langsung kelompok-kelompok masyarakat, khususnya di daerah pedalaman.
Sebab, jika tak dilakukan sistem tersebut, masyarakat pedalaman perlu biaya yang sangat tinggi untuk melakukan perekaman e-KTP.
Baca juga: KPU Dorong Pemerintah dan DPR Selesaikan Perekaman E-KTP
"Hasil pantauan kami, di sana itu, Papua dan Papua Barat, bagi orang-orang di daerah pegunungan kalau dia melakukan perekaman di ibu kota kabupaten, itu biaya transportasi nya mahal sekali," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018).
Tingginya biaya transportasi itu pulalah yang menyebabkan sebagian besar masyarakat Papua dan Papua Barat masih banyak yang belum punya e-KTP.
"Pemerintah kabupaten sudah siap melayani, tetapi warga masyarakat itu membutuhkan biaya yang besar dari tempat asal ke ibu kota kabupaten," ujar Wahyu.
"Itulah yang menyebabkan mereka enggan atau belum melakukan perekaman sampai dengan saat ini," sambungnya.
Baca juga: Belum Rekam E-KTP, Ribuan Warga Gunung Kidul Dicoret dari Daftar Pemilih
Untuk itu, saat ini pemerintah menerapkan sistem jemput bola dalam perekaman e-KTP.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkap pihaknya sampai saat ini telah melakukan perekaman e-KTP hingga 97,2 persen dari total jumlah penduduk Indonesia yang berhak mendapatkan KTP. Ia menyebut, Kemendagri telah berkeliling untuk melakukan perekaman e-KTP, termasuk WNI yang tinggal di luar negeri.
Seperti diketahui, kepemilikan e-KTP merupakan syarat wajib bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak suaranya. Namun demikian, jika dalam kondisi tertentu pemilih belum memiliki e-KTP, maka fungsi e-KTP bisa digantikan oleh surat keterangan (suket) pemilih.