JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPR Setya Novanto, Senin (27/8/2018).
Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited) terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 15.10 WIB. Novanto tak banyak memberikan penjelasan secara rinci terkait materi pemeriksaan penyidik KPK.
“Soal Pak Idrus (Idrus Marham) saja,” tutur Setnov usai diperiksa.
Lebih lanjut saat ditanya terkait kapasitasnya dalam pemeriksaan kasus suap PLTU Riau-1, Novanto tak banyak memberikan penjelasan secara rinci. Ia berdalih tidak memiliki sangkut pautnya dalam kasus ini.
“Enggak ada saya waktu itu sudah masuk (Lapas Sukamiskin),” tutur Novanto.
Sementara terkait dugaan adanya aliran dana ke Partai Golkar untuk kegiatan Munaslub, Novanto menjawab sempat mendengar isu tersebut.
”Ya saya dengar begitu, ada yang bilang," kata dia.
Sebelumnya pengacara tersangka dalam kasus ini Eni Maulani Saragih, Fadli Nasution mengatakan adanya aliran dana suap Proyek PLTU Riau-1 senilai Rp 2 miliar yang diberikan kliennya untuk membiayai Munaslub Golkar 2017.
Dalam Munaslub Golkar 2017 itu, Eni ditugaskan menjadi bendahara penyelenggara. Eni adalah tersangka kasus penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau 1.
Sebelumnya, Ketua Organizing Committee Munaslub Golkar 2017 Agus Gumiwang Kartasasmita membantah adanya aliran dana suap ke Munaslub.
"Golkar tidak pernah menerima uang sepeserpun dari Saudari Eni Saragih untuk Munaslub," ujar Agus Gumiwang Kartasasmita dihubungi di Jakarta, Senin (27/8/2018), seperti dikutip Antara.
Agus menekankan dirinya selaku Ketua Organizing Committee Munaslub Golkar 2017 dapat mempertanggungjawabkan seluruh sumber pendanaan munaslub itu.
Saksi lain
Selain Novanto, KPK juga memeriksa pihak swasta, Gustahal dan sejumlah saksi lain.
Saksi-saksi tersebut adalah karyawan swasta Audrey Ratna Justianty Alias Tine, Bupati Temanggung terpilih M. Al Khadziq, Pegawai Pemerintah Non PNS Tenaga Ahli DPR RI Tahta Maharaya.
Baca juga: Golkar Bantah Ada Aliran Dana Suap di Munaslub
Lalu, Direktur PT. Nugas Trans Energy dan Direktur PT Raya Energi Indonesia Indra Purmandani, serta Pengusaha atau Komisaris PT. Skydweller Indonesia Mandiri.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham),” kata Febri saat dikonfirmasi.
Dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1, KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka.
Idrus diduga berperan dalam mendorong terlaksananya kontrak kerja sama dalam pembangunan PLTU Riau-1 dan pemberian suap dari pelaksana proyek.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Idrus diduga berperan dalam mendorong agar dilakukan proses penandatanganan purchase power agreement (PPA) atau jual beli dalam proyek pembangunan PLTU.
Sebelum Idrus, KPK juga telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt.
Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Eni diduga menerima suap dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Dalam kasus ini KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni.
Menurut Basaria, dalam pengembangan penyidikan diketahui bahwa Idrus ikut membantu dan bersama-sama dengan Eni Maulani menerima suap.