JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPR Setya Novanto, Senin (27/8/2018).
Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited) terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 15.10 WIB. Novanto tak banyak memberikan penjelasan secara rinci terkait materi pemeriksaan penyidik KPK.
“Soal Pak Idrus (Idrus Marham) saja,” tutur Setnov usai diperiksa.
Lebih lanjut saat ditanya terkait kapasitasnya dalam pemeriksaan kasus suap PLTU Riau-1, Novanto tak banyak memberikan penjelasan secara rinci. Ia berdalih tidak memiliki sangkut pautnya dalam kasus ini.
“Enggak ada saya waktu itu sudah masuk (Lapas Sukamiskin),” tutur Novanto.
Sementara terkait dugaan adanya aliran dana ke Partai Golkar untuk kegiatan Munaslub, Novanto menjawab sempat mendengar isu tersebut.
”Ya saya dengar begitu, ada yang bilang," kata dia.
Sebelumnya pengacara tersangka dalam kasus ini Eni Maulani Saragih, Fadli Nasution mengatakan adanya aliran dana suap Proyek PLTU Riau-1 senilai Rp 2 miliar yang diberikan kliennya untuk membiayai Munaslub Golkar 2017.
Dalam Munaslub Golkar 2017 itu, Eni ditugaskan menjadi bendahara penyelenggara. Eni adalah tersangka kasus penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau 1.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan