Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Akui Serahkan 911.480 Dollar AS kepada Fayakhun Andriadi

Kompas.com - 27/08/2018, 15:02 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai PT Merial Esa Muhammad Adami Okta mengakui pernah menyerahkan uang 911.480 dollar Amerika Serikat kepada anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi.

Uang tersebut sebagai fee atas upaya Fayakhun untuk mengusulkan anggaran pengadaan di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Hal itu dikatakan Adami saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/8/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Fayakhun Andriadi.

"Awalnya dia (Fayakhun) minta transfer 300.000 dollar AS. Setelah itu, yang kedua sekitar 611.000 dollar AS," ujar Adami kepada majelis hakim.

Menurut Adami, penyerahan uang itu sebagai fee atas upaya Fayakhun yang berjanji bisa meloloskan permintaan anggaran Bakamla dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN-P). Anggaran itu rencananya untuk pengadaan satelit monitoring dan drone.

Baca juga: Minta Uang untuk Urus Anggaran, Fayakhun Gunakan Istilah Petinggi dan Kurcaci

Rencananya, PT Merial Esa milik Fahmi Darmawansyah menjadi perusahaan yang mengikuti lelang pengadaan di Bakamla.

Menurut Adami, dalam penyerahan uang, Fayakhun menggunakan perantara Erwin Arief yang merupakan agen produk Rohde and Schwarz Indonesia.

Rencananya, Rohde and Schwarz akan menjadi vendor bagi perusahaan milik Fahmi.

Adami mengatakan, setiap kali pengiriman uang, Erwin Arief mengirimkan nomor rekening yang harus dituju.

Adami mengatakan, ada empat rekening di luar negeri yang digunakan Fayakhun untuk menerima uang.

"Ditransfer ke Pak Fayakhun melalui Pak Erwin yang lebih dulu kirim nomor rekening. Yang pertama 300.000 dollar AS ke rekening perushaan di China. Saya juga enggak tahu kenapa, cuma dikasi tahu nomor rekening itu," kata Adami.

Menurut jaksa, pada 4 Mei Fahmi Darmawansyah menandatangani surat request transfer kepada Citibank Singapore Ltd sebesar 300.000 dollar AS.

Kemudian, sebesar 200.000 dollar AS dikirimkan ke Zhejiang Hangzhou Yuhang Rural Commercial Bank Company Limited, China atas nama Hangzhou Hangzhong Plastic Co Ltd.

Selain itu, sebesar 100.000 dollar AS dikirimkan ke rekening Guangzhou Rural Commercial Bank Co Ltd China, atas nama Guangzhou Ruiqi Oxford Cloth Co Ltd.

Baca juga: Fayakhun Diduga Terima Suap 911.480 Dollar AS via 4 Rekening di Luar Negeri

Selanjutnya, setelah menerima 300.000 dollar AS, Fayakhun kembali menagih sisa kesepakatan fee sebesar 1 persen, atau senilai 627.756 dollar AS.

Fahmi Darmawansyah kemudian kembali melakukan pengiriman uang. Fahmi menransfer uang sebesar 110.000 dollar AS ke nomor rekening 835961 atas nama Omega Capital Aviation Limited di ABS AG Singapore.

Kemudian, Fahmi melengkapi sisa pemberian fee sebesar 501.480 dollar AS ke nomor rekening 508-003332-201 atas nama Abu Djaja Bunjamin di OCBC Bank Singapore.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com