JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Antikorupsi menolak gugatan yang dilayangkan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam terhadap Basuki Wasis, Ahli Perhitungan Kerugian Lingkungan yang dihadirkan KPK dalam persidangan.
Kuasa Hukum Budi Wasis, Muji Kartika Rahayu menuturkan apa yang dialami Basuki Wasis tidak hanya memberikan pengaruh terhadap KPK, melainkan juga agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Gugatan terjadap pak Wasis (Basuki Wasis) bagian dari serangan balasan terhadap pegiat-pegiat dalam pemberantasan korupsi,” ujar Muji saat konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/8/2018).
Gugatan kepada Basuki Wasis, kata Muji, menjadi penanda bahwa risiko terhadap upaya memberantas korupsi dan melindungi lingkungan semakin serius.
Baca juga: Saksi Ahli dari IPB di Sidang Nur Alam Digugat, KPK-LPSK Beri Pendampingan Hukum
Muji mengatakan, saat ini, sasarannya tidak hanya kelompok masyarakat sipil yang aktif melawan korupsi dan melindungi lingkungan, tetapi juga menerpa akademisi yang juga ahli perhitungan kerugian lingkungan.
“Ini tidak bisa dianggap kasus biasa. Komitmen KPK sangat penting menjamin pak Basuki (Basuki Wasis) yang akan datang menjadi ahli dijamin dan dilindungi negara dalam hal ini KPK,” ujar Muji.
Muji menuturkan, untuk memberikan kesaksian sebagai ahli di Pengadilan adalah bagian dari kewajiban yang telah diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang.
Sementara, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menegaskan, bila KPK akan selalu mendukung dan akan memberikan perlindungan kepada Basuki Wasis sebagai saksi ahli.
“Kami serius. Keseriusan KPK disamping menyiapkan atau berkoordinasi dengan tim bantuan hukum kepada ahli yang sedang digugat yakni Pak Basuki Wasis dan juga KPK sebagai pihak ketiga berkepentingan dalam kasus ini,”tutur Laode.
Laode mengatakan, gugatan yang dilakukan kepada Basuki Wasis bukan hanya serangan kepada saksi ahli, tetapi serangan kepada proses penegakan hukum.
“Jangan dianggap remeh, dan juga jangan dianggap sebagai persoalan satu orang. Ini adalah persoalan besar,” ujar Laode.
Laode mengatakan, hal serupa bisa menyasar siapa saja yang akan menjadi ahli dalam persidangan di masa yang akan datang.
Baca juga: KPK dan LPSK Perkuat Perlindungan Saksi Ahli Kasus Korupsi
“Kalau ini diterima (gugatan Nur Alam) akan membuat preseden baru ini dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu saya sangat berharap kearifan daripada hakim yang sedang menyidangkan kasus ini,” ujar Laode.
Diketahui, Pengadilan Negeri Cibinong akhirnya melayangkan panggilan terhadap Basuki Wasis untuk hadir dalam sidang Selasa (28/8/2018).
Sidang ini merupakan kelanjutan dari gugatan Nur Alam, mantan Gubernur Sulewesi Tenggara kepada Basuki Wasis, Ahli Perhitungan Kerugian Lingkungan yang dihadirkan KPK dalam persidangan.
Basuki Wasis adalah saksi ahli yang menghitung adanya kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun akibat kegiatan pertambangan nikel yang dilakukan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara.
Penghitungan kerugian itu didasarkan oleh kajian penelitian Basuki dan tim peneliti. Dari hasil penelitian, menurut Basuki, terdapat tiga jenis perhitungan.
Pertama, total kerugian akibat kerusakan ekologis. Kemudian, kerugian ekonomi lingkungan, dan yang ketiga menghitung biaya pemulihan lingkungan.